REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN) hingga angka kasus Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya melandai.
"Memang yang nongkrong-nongkrong ini kebanyakan anak muda dan kasus harian berdasarkan umur kebanyakan anak muda, sehingga untuk melakukan langkah pencegahan, kita melakukan Crowd Free Night," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Fadil memastikan pemberlakuan CFN di Jakarta tidak akan berdampak negatif pada aktivitas ekonomi. "Tidak kontra produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha menengah mikro. Karena kami mulai dengan pukul 24.00 WIB. Artinya yang nongkrong tidak jelas itu yang perlu ditiadakan," ujarnya.
Terkait berapa lama kebijakan itu akan diberlakukan, Fadil tidak memberikan tenggat waktu pasti, namun dia menyampaikan CFN akan terus diberlakukan hingga badai Covid-19 melandai. "Sampai melandai," ujarnya.
Sembilan titik kebijakan malam bebas kerumunan di Jakarta
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur
Pembatasan mobilitas itu bakal diberlakukan setiap malam mulai pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB.