Senin 07 Feb 2022 19:09 WIB

Dispar Kepri: Visa Kunjungan Travel Bubble Warga Singapura Berlaku 14 Hari

Program travel bubble bagi warga Singapura tinggal selangkah lagi menuju realisasi.

antai Teluk Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Ahad (1/11/2020). Dinas Pariwisata Kepulauan Riau berharap program travel bubble bagi wisatawan asal Singapura bisa terlaksana sebelum peringatan Cap Go Meh pada pertengahan Februari 2022.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
antai Teluk Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Ahad (1/11/2020). Dinas Pariwisata Kepulauan Riau berharap program travel bubble bagi wisatawan asal Singapura bisa terlaksana sebelum peringatan Cap Go Meh pada pertengahan Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, visa kunjungan yang dikantongi warga Singapura yang ingin berlibur ke Nongsa, Kota Batam, dan Lagoi, Kabupaten Bintan nantinya akan berlaku selama 14 hari. Kebijakan itu tercakup dalam program "travel bubble" atau gelembung perjalanan wisata.

"Agar aktivitas wisata turis asal Singapura ke Lagoi dan Nongsa berjalan maksimal, kami juga menyiapkan kawasan khusus untuk karantina dan bebas visa kunjungan wisata selama 14 hari," kata Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, di Tanjungpinang, Senin (7/2/2022).

Baca Juga

Menurut Buralimar, program "travel bubble" tinggal satu langkah lagi menuju realisasi. Turis asal Singapura yang ingin berlibur ke Lagoi dan Nongsa masih menunggu keputusan Pemerintah Singapura untuk mengeluarkan surat ijin pelayaran.

"Mudah-mudahan ijin pelayaran dapat diberikan pada pertengahan Februari 2022. Kami optimistis," ujarnya.

Buralimar berharap , ijin tersebut dapat diberikan saat perayaan Cap Go Meh pada pertengahan bulan ini. Sebab, biasanya, banyak warga Singapura yang berkunjung ke Bintan dan Batam saat Cap Go Meh.

"Banyak warga Singapura yang memiliki keluarga atau saudara di Batam dan Bintan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement