REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, visa kunjungan yang dikantongi warga Singapura yang ingin berlibur ke Nongsa, Kota Batam, dan Lagoi, Kabupaten Bintan nantinya akan berlaku selama 14 hari. Kebijakan itu tercakup dalam program "travel bubble" atau gelembung perjalanan wisata.
"Agar aktivitas wisata turis asal Singapura ke Lagoi dan Nongsa berjalan maksimal, kami juga menyiapkan kawasan khusus untuk karantina dan bebas visa kunjungan wisata selama 14 hari," kata Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, di Tanjungpinang, Senin (7/2/2022).
Menurut Buralimar, program "travel bubble" tinggal satu langkah lagi menuju realisasi. Turis asal Singapura yang ingin berlibur ke Lagoi dan Nongsa masih menunggu keputusan Pemerintah Singapura untuk mengeluarkan surat ijin pelayaran.
"Mudah-mudahan ijin pelayaran dapat diberikan pada pertengahan Februari 2022. Kami optimistis," ujarnya.
Buralimar berharap , ijin tersebut dapat diberikan saat perayaan Cap Go Meh pada pertengahan bulan ini. Sebab, biasanya, banyak warga Singapura yang berkunjung ke Bintan dan Batam saat Cap Go Meh.
"Banyak warga Singapura yang memiliki keluarga atau saudara di Batam dan Bintan," katanya.