Senin 07 Feb 2022 16:29 WIB

Jabodetabek PPKM Level III, Kemendikbudristek: PTM 50 Persen

Kapasitas PTM 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi dosis dua sudah 40 persen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Petugas PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Lingkungan Sekolah SDN Pondok Kelapa 07 dan 09, Jakarta, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian omicron seiring masih berlakunya kegiatan pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Lingkungan Sekolah SDN Pondok Kelapa 07 dan 09, Jakarta, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian omicron seiring masih berlakunya kegiatan pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level III di sejumlah daerah, di antaranya di wilayah aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Terkait itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) menyebutkan, daerah dengan PPKM level III hanya bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) maksimal 50 persen. 

"Kalau level IV PJJ (pembelajaran jarak jauh). Lima puluh persen (untuk daerah dengan PPKM level III)," ujar Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Republika.co.id, Senin (7/2/2022). 

Baca Juga

Aturan soal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri telah ditetapkan pada 21 Desember 2021. Beberapa waktu lalu penyesuaian dilakukan untuk pelaksanaan PTM di daerah dengan PPKM level II. 

Berdasarkan aturan tersebut daerah dengan PPKM level III PTM bisa diselenggarakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Itu dapat dilakukan dengan syarat capaian vaksinasi dosis dua pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di wilayah tersebut. 

Jumeri sebelumnya sudah menyatakan, pelaksanaan PTM bisa disesuaikan dengan dinamika PPKM yang berlaku di suatu wilayah. Keputusan menggelar PTM terbatas, dia menyebut, sudah disesuaikan dengan berbagai indikator. "Penyesuaian pelaksanaan PTM terbatas 100 persen atau 50 persen mengikuti dinamika PPKM di sebuah wilayah," kata Jumeri, Selasa (25/1/2022) lalu. 

Jumeri menerangkan, keputusan untuk menggelar PTM terbatas sudah disesuaikan dengan berbagai hal. Mulai dari level Covid-19 di suatu wilayah, memperhatikan vaksinasi pengajar dan tenaga kependidikan dan lansia, penerapan protokol kesehatan yang ketat, menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil jika ada kasus Covid-19 selama pelaksanaan PTM, hingga memberi sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar. 

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menyatakan, ketentuan PTM pada SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme pelaksanaan berdasarkan level PPKM. Dia memberikan contoh, jika daerah tertentu ditetapkan menerapkan PPKM level III dan IV, satuan pendidikan di daerah itu tidak dapat melakukan PTM 100 persen. 

"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM level III dan IV otomatis tidak PTM terbatas 100 persen. Apalagi PPKM level IV, wajib menyelenggarakan PJJ," ujar Anang. 

Anang menjelaskan, berbagai riset menunjukkan pandemi Covid-19 menimbulkan kehilangan pembelajaran alias learning loss yang signifikan terhadap anak-anak. Melihat itu, pihaknya menilai anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya sehingga learning loss tak terus-menerus terjadi kepada generasi penerus bangsa. 

"Pemulihan pembelajaran dengan cara melaksanakan PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri sudah sangat mendesak untuk dilakukan dengan tetap mempertimbangkan status level PPKM masing-masing wilayah," kata Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement