Senin 07 Feb 2022 06:29 WIB

Pemkab Tangerang Targetkan PBB Rp 490 Miliar Tahun Ini

Pendapatan sumber pajak itu sangat membantu dalam pembangunan daerah.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui mobil keliling pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sebanyak Rp 490 miliar pada 2022.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Ahad (6/2/2022), mengatakan, penetapan target PBB sebesar Rp 490 miliar tersebut sudah ditetapkan sejak awal Januari 2022. "Penetapan target PBB itu sudah ditetapkan sejak tanggal (3/1/2022), artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan," kata Chandra.

Baca Juga

Ia menjelaskan, untuk penetapan target PBB itu telah terdistribusi surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT) yang tersebar di seluruh pemangku kepentinhan terkait di Kabupaten Tangerang. "Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia atau di e-commerce," ujarnya.

Selain itu, kata dia, penetapan target pajak tersebut tidak hanya di sektor PBB saja, melainkan di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dengan besaran Rp 742 miliar. "Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 kemarin dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar," ungkapnya.

Chandra mengungkapkan, pendapatan sumber pajak itu sangat membantu dalam pembangunan daerah, yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19 seperti ini. "Alhamdulilah, dalam keadaan pandemi sejak 2020 hingga 2022, Kabupaten Tangerang masih termasuk daerah yang memiliki tingkat kemandirian fiskal yang tinggi. Karena memang penerimaan pajak daerah menjadi salah satu indikator pendapatan yang baik," ungkap Chandra.

Pajak di wilayah Kabupaten Tangerang tercatat sebanyak 9 jenis pajak, antara lain seperti PBB, BPHTB, Pajak Restoran, Hotel, Parkiran, Pajak Air dan Tanah, Reklame, Penerangan Jalan serta Pajak Tempat Hiburan. Untuk itu, ia pun berharap semua elemen masyarakat maupun para pengusaha yang ada di wilayahnya itu agar tepat waktu dalam membayar pajak untuk membantu kemajuan pembangunan daerah.

Adapun PBB 2021 dengan besaran target Rp440 miliar, telah terealisasi Rp 468 miliar. Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp 763 miliar, terealisasi sebesar Rp 957 miliar. "Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atau ketika pandemi," kata Chandra.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement