Ahad 06 Feb 2022 20:55 WIB

UU Ibu Kota Negara Digugat, Ini Pendapat Yusril Ihza Mahendra

PNKN menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Foto:

Sementara itu, Marwan yang merupakan mantan anggota DPD sebagai pemohon II menilai bahwa pembahasan RUU IKN dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya memakan waktu selama 42 hari hingga pengesahannya. Waktu tersebut merupakan durasi yang tidak memungkinkan untuk pembentukan suatu undang-undang.

"Apalagi jika melihat tahapan proses pembentukan suatu undang-undang yang memerlukan 5 (lima) tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Pemohon II merasa bahwa proses pembentukan UU IKN telah mencederai konstitusi," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement