Ahad 06 Feb 2022 19:26 WIB

Kemenkes: Pasien Positif Covid-19 tanpa Gejala Cukup Isoman

Meskipun tingkat kesakitan Omicron lebih rendah, masyarakat diminta tetap waspada.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan wisata Pantai Kampung Nelayan, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (6/2/2022). Satgas COVID-19 setempat mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari risiko terinfeksi, terutama varian Omicron tak terkecuali di tempat-tempat wisata.  Kemenkes: Pasien Positif Covid-19 tanpa Gejala Cukup Isoman
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan wisata Pantai Kampung Nelayan, Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (6/2/2022). Satgas COVID-19 setempat mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari risiko terinfeksi, terutama varian Omicron tak terkecuali di tempat-tempat wisata. Kemenkes: Pasien Positif Covid-19 tanpa Gejala Cukup Isoman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengimbau masyarakat yang terpapar, namun tidak bergejala atau hanya gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpadu dengan memanfaatkan layanan telemedisin jika tersedia atau dapat melapor ke Puskesmas terdekat.

Bagi masyarakat yang terpapar namun gejalanya ringan, seperti batuk, pilek, atau demam, saturasi oksigen masih diatas 95 persen, sebaiknya isoman di rumah atau isoter. "Apalagi jika tidak ada komorbid berat atau bukan lansia. Jika masyarakat yang terpapar menjalankan imbauan ini, sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit kita bisa berkurang hingga 60-70 persen,” ungkap Nadia dalam keterangannya, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkes, pasien varian Omicron yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh. Sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar delapan persen.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain:

1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen .

4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen

5. Kritis, yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat diminta tetap waspada jangan sampai lengah. Ia juga mengimbau dan megingatkan agar masyarakat sadar akan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Meskipun varian Omicron tingkat kesakitan lebih rendah, namun kita tetap harus waspada," kata Nadia.

Upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah kembali menekan jumlah kasus dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan membatasi mobilitas masyarakat. Cakupan vaksinasi dosis lengkap, terutama untuk lansia dan anak-anak, juga harus terus dikejar berbarengan dengan dosis vaksin booster untuk memperkuat imunitas kelompok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement