Ahad 06 Feb 2022 12:28 WIB

Bantul Batasi PTM Maksimal 50 Persen

Saat PTM, sekolah juga harus mengatur jadwal shift peserta didik seperti pagi-siang

Red: Nur Aini
Petugas kesehatan mengambil sampel tes Swab PCR COVID -19 untuk guru dan siswa saat pelacakan kluster sekolah di SMA N 1 Bantul, D.I Yogyakarta, Sabtu (5/2/2022). Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah itu dihentikan hingga pekan depan menyusul belasan siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sekitar 800 siswa serta guru mengikuti pelacakan melalui Swab PCR .
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas kesehatan mengambil sampel tes Swab PCR COVID -19 untuk guru dan siswa saat pelacakan kluster sekolah di SMA N 1 Bantul, D.I Yogyakarta, Sabtu (5/2/2022). Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah itu dihentikan hingga pekan depan menyusul belasan siswa yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sekitar 800 siswa serta guru mengikuti pelacakan melalui Swab PCR .

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerapkan pembelajaran tetap muka (PTM) terbatas dengan jumlah siswa maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul tentang Pengaturan PTM Terbatas Semester 2 Tahun 2021/2022 dalam rangka mengantisipasi Penyebaran Covid-19 pada jenjang SMP, SD dan PAUD, serta pendidikan nonformal di Bantul.

Baca Juga

"Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di kalangan satuan pendidikan di Bantul, maka PTM terbatas dilaksanakan paling banyak 50 persen kapasitas ruang kelas dengan pengaturan tempat duduk," kata Kepala Dinas Dikpora Bantul Isdarmoko dikutip dari edaran tersebut di Bantul, Ahad (6/2/2022).

Dalam pelaksanaan PTM terbatas, sekolah juga harus mengatur jadwal shift peserta didik seperti pagi-siang, atau sehari masuk/sehari pemberian tugas di rumah, dan mengatur kedatangan peserta didik sesuai shift yang telah ditentukan.

Menurut Isdarmoko, untuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa sampai 200 orang, dan mampu mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dengan pengaturan jarak sesuai kapasitas ruang kelas yang dimiliki, dapat menerapkan PTM terbatas 100 persen.

"Bagi peserta didik yang bergejala sakit agar tidak mengikuti PTM terbatas, dan apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan PTM terbatas harus dihentikan sesuai petunjuk dari Satgas Covid-19," katanya.

Menurut dia, Surat Edaran tersebut berlaku untuk kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas mulai Senin (7/2/2022) sampai dengan ditentukan kebijakan yang lain berdasarkan perkembangan penyebaran Covid-19. Berdasarkan data Satgas Penanggulangan Covid-19 Bantul, total kasus positif di Bantul sejak awal pandemi hingga Sabtu (5/2/2022) sebanyak 57.734 orang, dengan telah sembuh sebanyak 55.882 orang, sementara kasus konfirmasi meninggal tercatat 1.573 orang. Dengan demikian jumlah kasus aktif Covid-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi mandiri maupun karantina di rumah sakit wilayah Bantul untuk proses penyembuhan berjumlah 279 orang.

Baca: Tak Cukup 50 Persen, KPAI Sarankan PTM DKI Ditutup Sementara

Baca: Jatim Siagakan 13.853 Tempat Isolasi Terpadu Antisipasi Lonjakan Covid-19

Baca: Covid-19 Meningkat, Pemkot Cirebon Gencarkan Kembali Prokes

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement