Sabtu 05 Feb 2022 12:19 WIB

Sama-Sama Batasi Interaksi Sosial, Ini Perbedaan Karantina dan Isolasi

Masyarakat harus menjalankan karantina dan isolasi sebagai upaya menekan penularan.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan pentingnya prosedur karantina dan isolasi sebagai upaya untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19. (Foto: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito)
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan pentingnya prosedur karantina dan isolasi sebagai upaya untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19. (Foto: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan pentingnya prosedur karantina dan isolasi sebagai upaya untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19. Dua istilah ini memiliki kesamaan sebagai upaya memisahkan diri dan membatasi interaksi sosial dari orang lain.

Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir keterpaparan kontak erat atau pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan yang ada di sekitar maupun untuk saling menjaga agar tak memperparah gejala bagi kasus positif. Kendati demikian, Wiku menjelaskan kedua istilah ini sebenarnya memiliki makna yang berbeda.

Baca Juga

“Penjelasan ini dianggap kembali perlu disampaikan agar masyarakat memahami betul pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Sabtu (5/2/2022).

Secara definisi, karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain pasca terpapar dengan faktor risiko penularan baik berkontak erat maupun lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh. Wiku menjelaskan, karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang mengingat ada jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif.

Menurut Wiku, kebijakan karantina yang diberlakukan untuk menjamin keamanan seluruh masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Sedangkan istilah isolasi adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi karena telah merasakan gejala Covid-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan. 

Pemerintah, kata Wiku, akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dari setiap tahapan pelaksanaannya. Ia pun berharap, seluruh pihak baik petugas maupun pelaku perjalanan agar disiplin menjalankan kebijakan karantina ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement