Sabtu 05 Feb 2022 06:40 WIB

PTM di Daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 Masih Sesuai SKB

Dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh tetap menimbang perizinan orangtua.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 2 Yogyakarta, Senin (24/1/2022). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah telah mengeluarkan diskresi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen menjadi 50 persen untuk daerah PPKM level 2.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 2 Yogyakarta, Senin (24/1/2022). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah telah mengeluarkan diskresi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen menjadi 50 persen untuk daerah PPKM level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah telah mengeluarkan diskresi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen menjadi 50 persen untuk daerah PPKM level 2. Sementara, untuk ketentuan PTM terbatas di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 belum berubah yakni tetap mengacu SKB 4 menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kabupaten kota dengan PPKM level 1, level 3 dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Wiku menjelaskan, untuk daerah PPKM level satu, PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi enam jam. Sedangkan untuk daerah di level 3, PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam. Sementara, PTM tidak diberlakukan untuk daerah PPKM level 4.

Wiku pun menegaskan kembali, dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh tetap menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.

"Selain itu, kembali kami ingatkan bahwa pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas baik terkait penerapan prokes maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologi di satuan pendidikan tersebut," kata Wiku.

Pemerintah telah memberi diskresi bagi daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen mulai hari ini. Selain itu, terdapat penyesuaian lainnya, yakni mengenai izin orang tua dalam pelaksanaan PTM terbatas.

"Penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua. Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement