Jumat 04 Feb 2022 21:51 WIB

Anda Perlu Dirawat atau Bisa Isoman? Perhatikan Kriterianya

Penderita Covid-19 di atas 45 tahun dianjutkan untuk tidak isoman.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Petugas mengecek tempat tidur salah satu kamar di Rusun Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Dua tower di Rusun Daan Mogot Jakarta Barat disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19 guna mengantisipasi jika kapasitas rumah sakit sudah tidak bisa menampung lagi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas mengecek tempat tidur salah satu kamar di Rusun Daan Mogot, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Dua tower di Rusun Daan Mogot Jakarta Barat disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi pasien positif COVID-19 guna mengantisipasi jika kapasitas rumah sakit sudah tidak bisa menampung lagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ketentuan isolasi bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di tengah lonjakan varian Omicron. Wiku mengatakan, ketentuan isolasi apakah cukup isolasi secara mandiri atau perlu dirujuk berbeda-beda tergantung keparahan gejala pada masing-masing individu

"Oleh sebab itu, masyarakat dimohon waspada untuk mengamati kondisi kesehatannya masing masing," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (4/2).

Baca Juga

Pertama kata Wiku, kondisi orang yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala yang ditandai tidak ditemukan gejala klinis sama sekali pada individu tersebut. Kedua, orang positif Covid-19 dengan gejala ringan, yakni mengalami gejala tetapi tanpa adanya sesak nafas atau penurunan saturasi oksigen.

Wiku mengatakan, biasanya pasien gejala ringan dapat mengalami salah satu atau lebih dari gejala-gejala seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala,  diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.

"Untuk orang-orang yang terkonfirmasi positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan, wajib melakukan isolasi. isolasi ini dapat dilakukan di kediaman masing-masing atau disebut isolasi mandiri," ujarnya.

Namun, kata Wiku, terdapat ketentuan orang dapat melakukan isolasi mandiri yakni jika semua syarat terpenuhi yaitu usia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isomannya memiliki kamar terpisah dan ada kamar mandi di tempat isoman. Selain itu, orang itu dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lai yang diatur dalam surat edaran Kementerian Kesehatan.

Wiku melanjutkan, orang yang melakukan isolasi mandiri juga harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar dan menggunakan alat pengukur saturasi oksigen. Ia mengatakan, jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan, tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal.

Menurutnya, khusus untuk orang-orang yang positif dan berusia lebih dari 45 tahun maka perlu dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan. "Selanjutnya dokter penanggung jawab pelayananlah atau DPJP yang akan menentukan apakah orang tersebut perlu dirawat di rumah sakit atau dapat melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat," katanya.

Sedangkan kondisi ketiga yakni pasien dengan gejala sedang, yang ditandai mengalami gejala disertai sesak napas dan napas cepat, namun saturasi oksigen masih berada di atas 93 persen. Lalu keempat gejala berat, yakni orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat dan ditambah mengalami minimal salah satu dari gejala yakni, frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, kemudian gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.

"Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas Puskesmas setempat ke rumah sakit rujukan, dokter penanggung jawab akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU," kata Wiku.

Namun, apabila ternyata pasien yang dirujuk termasuk ke dalam kategori gejala ringan, pihak rumah sakit berhak merujuk balik pasien ke Puskesmas dengan memastikan pasien tersebut mendapatkan perawatan covid yang baik di tempat isolasi terpusat maupun isolasi mandiri.

Sementara, jika pasien telah selesai perawatan di rumah sakit maka rumah sakit akan melakukan rujuk balik pasien ke Puskesmas setempat. Namun, pascaperawatan pasien berhak menerima pemantauan dari petugas Puskesmas selama tujuh hari berturut-turut.

"Selama pemantauan, penting untuk melaporkan secara berkala hasil pengukuran tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan serta saturasi oksigen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement