Jumat 04 Feb 2022 18:06 WIB

Dinkes Kudus Catat Dua Wilayah Masuk Zona Merah DBD

Sejak dua bulan terakhir sudah banyak temuan kasus DBD baik di Puskesmas atau RS.

Petugas melakukan pengasapan (fogging) rumah kos untuk mengantisipasi berkembangnya nyamuk demam berdarah (ilustrasi)
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas melakukan pengasapan (fogging) rumah kos untuk mengantisipasi berkembangnya nyamuk demam berdarah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran penyakit demam berdarah dengue (DBD). Mengingat sudah ada dua wilayah yang masuk zona merah penyebaran DBD.

"Adanya pemetaan zona merah tersebut diharapkan masyarakat lebih waspada karena sejak dua bulan terakhir sudah banyak temuan kasus DBD baik yang dilaporkan Puskesmas maupun dari rumah sakit yang merawat pasien DBD," kata Pelaksana harian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Ia mengakui belum bisa menyebutkan dua wilayah yang masuk zona merah penyebaran DBD. Karena saat ini pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data kasus DBD. Berdasarkan catatan dari Dinkes Kudus kasus DBD ada 77 kasus, sedangkan dari beberapa rumah sakit mencapai ratusan karena RSUD Loekmono Hadi Kudus saja tercatat ada 215 pasien DBD. Sedangkan RS Mardi Rahayu Kudus sebanyak 159 pasien DBD.

Perbedaan data tersebut, dimungkinkan karena banyak faktor. Di antaranya kecepatan dalam mengunggah lewat data pasien DBD ke aplikasi yang sudah tersedia serta soal persepsi pasien yang dirawat tergolong suspek DBD atau bukan. "Nantinya semua fasilitas kesehatan kami minta melaporkannya melalui formulir kewaspadaan dini rumah sakit (KDRS) serta masing-masing penanggung jawab aset (person inc harge/PIC) di faskes juga diminta langsung menyampaikan laporannya ke PIC Dinkes Kudus agar datanya bisa dimutakhirkan," ujarnya.

Data yang masuk tersebut, nantinya akan diolah menjadi data yang disajikan secara elektronik soal jumlah kasus DBD di Kudus. Untuk menyamakan persepsi soal pasien layak masuk kategori suspek DBD, Dinkes Kudus akan mengundang tim ahli dari Semarang. Dengan harapan semua rumah sakit nantinya ada kesamaan persepsi soal pasien terserang DBD atau bukan.

Dinkes Kudus sendiri sudah melakukan upaya pencegahan penyebaran penyakit DBD dengan menggerakkan satu rumah satu petugas juru pemantau jentik (jumantik) serta mengajak masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus. Gerakan 3M plus tersebut, di antaranya menguras tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air, menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement