Jumat 04 Feb 2022 14:12 WIB

Daerah Jatim dengan PPKM Level 2 Bisa Terapkan PTM 50 Persen

Orang tua diberikan pilihan apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau PJJ.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah guru mengajar secara daring di SMA Negeri 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (31/1/2022). Pihak sekolah meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali memberlakukan pembelajaran secara daring selama sepekan guna mengantisipasi penularan COVID-19 varian omicron.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Sejumlah guru mengajar secara daring di SMA Negeri 2, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (31/1/2022). Pihak sekolah meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan kembali memberlakukan pembelajaran secara daring selama sepekan guna mengantisipasi penularan COVID-19 varian omicron.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bakal mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Dimana daerah dengan PPKM level 2 hanya boleh mengelenggarakan PTM maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

"Kemudian yang mulai batuk dan pilek langsung swab dan jangan mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif. Ini berlaku bagi guru maupun siswa," ujar Khofifah, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga

Khofifah menjelaskan, terdapat 20 kabupaten/ kota di Jatim yang masuk PPKM level 2. Antara lain Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

"Kepada bupati/ wali kota maupun seluruh unit pendidikan diimbau untuk mengawasi pelaksanaan SE tersebut. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Khofifah.

Khofifah melanjutkan, di Jatim terdapat 17 kabupaten/ kota yang masuk kategori PPKM level 1. Yakni Kabupaten Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

"Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level satu dan level tiga tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri," kata Khofifah.

Khofifah pun menegaskan, izin dari orang tua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud-Ristek tersebut. Orang tua atau wali murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement