Jumat 04 Feb 2022 08:28 WIB

Petani Lebak Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Pasir karena Terkena Limbah

Limbah perusahaan pasir mencemari puluhan hektare lahan petani di Lebak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Limbah perusahaan pasir mencemari puluhan hektare lahan petani di Lebak. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Limbah perusahaan pasir mencemari puluhan hektare lahan petani di Lebak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK - Petani Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menuntut perusahaan pasir untuk membayar ganti rugi akibat limbah yang membuat lahan persawahan tidak bisa lagi digarap. Keterangan itu diungkapkan Ketua Kelompok Tani Desa Mekarjaya Cimarga Kabupaten Lebak Maman Alfariz.

"Kami sudah tujuh tahun menganggur karena sawah terdampak limbah pasir, " kata dia di Lebak saat berunjuk rasa di Sekretariat Pemkab Lebak, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Petani di wilayahnya itu sudah tidak bisa mengandalkan lagi hidup dari pertanian padi sawah juga palawija. Bahkan kini mereka kesulitan pangan maupun ekonomi akibat persawahan terdampak limbah pasir.

Biasanya, kata dia, petani menggarap lahan sawah seluas satu hektare bisa menghasilkan lima ton gabah kering per hektare. Namun kini tidak bisa lagi. "Kami minta perusahaan pasir memberikan ganti rugi selama tujuh tahun itu, " tegasnya.

Begitu juga petani lainnya, Barnah, yang meminta agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan masyarakat terdampak eksploitasi pasir. Menurutnya limbah perusahaan pasir membuat areal persawahan warga menjadi tidak produktif. Padahal, sawah itu menghidupi ribuan warga Desa Mekarjaya turun temurun.

"Kami sekarang kebingungan ketersediaan pangan juga ekonomi keluarga karena sawah seluas satu hektare tidak bisa dikelola untuk bercocok tanam padi dan sayuran," katanya menjelaskan.

Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Udi mengatakan petani di wilayahnya menggarap lahan baku seluas 115 hektare. Namun seluas 87 hektare terdampak limbah pasir sehingga menjadi lahan tidak produktif dan tidak bisa digarap tanaman padi maupun palawija.

Karena itu, petani menuntut perusahaan pasir memberikan kompensasi ganti rugi selama lahan tidak bisa digarap. Selain itu warga juga menuntut normalisasi kembali sawah yang tercemar limbah dengan penyedotan kali Cimarga. Pemda juga dituntut mencabut izin perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

"Pemerintah daerah diminta bersikap tegas terhadap persoalan galian C, " kata dia.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebak Dartim mengatakan pihaknya akan menyelesaikan tuntutan masyarakat tentang permasalahan limbah pasir di Desa Mekarjaya Kecamatan Cimarga. Pemkab juga sudah menggelar rapat bersama perusahaan pasir pada pertengahan Januari 2022 lalu. Dalam rapat itu, pihak perusahaan berjanji akan melakukan normalisasi agar tidak berdampak pada areal persawahan.

"Kami berharap dalam waktu dekat meninjau langsung ke lokasi yang terdampak limbah pasir itu," katanya menjelaskan.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan aksi tuntutan masyarakat di Kantor Sekertariat Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan lancar dan kondusif. "Kita mengapresiasi aksi massa hingga ratusan orang itu tertib," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement