REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Wahyu Kustiningsih menyarankan, Pemda DIY bersedia memperhatikan keberlangsungan sosial ekonomi dari pedagang kaki lima (PKL). Terutama, setelah dilaksanakannya relokasi Malioboro.
Salah satunya dengan membuat program-program yang mampu memberikan jaminan bagi keberlangsungan sosial ekonomi PKL pascarelokasi. Ia menilai, Pemda DIY perlu mempertimbangkan setelah relokasi, sehingga tidak serta merta dilepas.
"Namun, diikuti pendampingan atau program yang membuat kondisi sosial ekonomi pedagang kaki lima tetap berjalan," kata Wahyu, Kamis (3/2/2022).
Ia menuturkan, relokasi bukan sekadar memindahkan komunitas pedagang ke lokasi baru dan mengelompokkan berdasarkan jenis dagangan. Namun, perlu diperhatikan ikatan sosial yang nanti terbentuk di tempat baru apa memiliki risiko konflik.
Dampak terburuk dari relokasi bagi PKL turunnya pendapatan karena sepinya pengunjung. Ditambah lagi, saat ini Tanah Air masih dalam kondisi krisis akibat pandemi. Bila situasi tidak teratasi, maka ada resiko tindakan negatif atau kriminal tinggi.
Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM ini mengingatkan, dengan relokasi apakah wisatawan berkunjung perlu dipertimbangkan. Maka itu, ia menegaskan, Pemda DIY perlu mengembangkan program-program yang menjamin PKL setelah relokasi.
Antara lain membuat rekayasa alur atau rekayasa sosial. Misalnya, menjadikan lokasi yang ditempati PKL saat ini sebagai ikon baru dari Kota Yogyakarta. Dengan begitu, bisa menarik wisatawan untuk berkunjung ke tempat relokasi.
"Jadikan ruang baru ini sebagai ikon baru, sehingga wisatawan akan merasa tidak lengkap jika ke Yogyakarta tidak berkunjung ke tempat ini," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pemda ingin mengembalikan aset milik toko yang selama ini dipakai PKL di sepanjang trotoar Malioboro. Namun, tidak dibolehkan untuk tempat usaha baru setelah relokasi.
Dengan begitu, aset yang ada di depan toko di trotoar Malioboro tersebut tetap menjadi ruang publik. Pemda DIY sudah pula membulatkan keputusan untuk tetap melakukan dan menyelesaikan pelaksanaan relokasi pada awal Februari 2022.