Kamis 03 Feb 2022 23:00 WIB

Pemprov DKI Ditugaskan Menyusun Naskah Akademik RUU Kekhususan Jakarta

Penyusunan naskah akademik itu diberi waktu hingga 53 hari ke depan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat tugas untuk menyusun konsep naskah akademik Rancangan Undang Undang tentang Kekhususan Jakarta. Penyusunan naskah akademik itu diberi waktu hingga 53 hari ke depan. 

"Kementerian Dalam Negeri memberikan waktu 53 hari kepada kami untuk menyelesaikan konsep, naskah akademik, dan sebagainya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/2/2022) malam.

Baca Juga

Menurut Riza Patria, dalam penyusunan konsep tersebut, Pemprov DKI akan melibatkan para pakar maupun tokoh masyarakat, dalam penyusunan konsep RUU Kekhususan Jakarta tersebut. Pentingnya dibuat Undang Undang tentang Kekhususan Jakarta, karena setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, seluruh masyarakat, baik warga Jakarta maupun masyarakat Indonesia, secara umum turut memiliki kepentingan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang lebih baik. 

"Jadi apakah diusulkan Jakarta sebagai pusat perekonomian, kota dagang, pusat bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan, atau kota jasa berskala internasional, bahkan juga dicoba jadi pusat pendidikan, atau pusat kesehatan. Itu semua dibahas dan diusulkan untuk disusun," katanya.

Riza menjelaskan, setelah selesai dirumuskan, konsep itu akan disusun dalam naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta. "Naskah akademik ini akan dikirimkan pada Kementerian Dalam Negeri untuk dimatangkan menjadi draf RUU Kekhususan Jakarta. Kemudian, akan disampaikan ke DPR RI untuk kembali dibahas di Komisi II, sebelum disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Menurut Riza, semua tahapan ada garis waktunya. Karena akan didaftarkan adalam Prolegnas untuk dibahas di DPR RI pada 2023. "Kami akan mengikuti alur dan mekanismenya," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan, seiring dengan adanya rencana pemindahan ibu kota negara, Jakarta tidak butuh menyandang status kota tertentu. Anies Baswedan berpendapat, yang paling penting ke depan adalah bagaimana Jakarta bisa menjadi salah satu kota global dunia yang melayani kebutuhan global. Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat menghadiri talkshow 'Format dan Tata Kelola Pemerintahan' dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023-2026, di Balai Kota Jakarta. 

Penyusunan RPD diharapkan Anies Baswedan dapat menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian, pendidikan dan kesehatan. RPD bukan hanya terkait hal administrasi maupun meneruskan program yang sudah ada, melainkan mempertimbangkan posisi Jakarta di dalam orbit kota megapolitan dunia. 

Dia mengatakan, saat ini Jakarta menyumbang setidaknya 18 persen terhadap PDB nasional. Karena itu, kalau kota ini bisa terus melakukan efisiensi maka diyakininya bisa menjadi kota yang semakin kuat. "Karena pintu gerbang internasional tetap ada di Jakarta," ucapnya.

Anies juga berharap, simpul sosial, budaya, dan peradaban yang telah terbangun di kota Jakarta dapat tetap terjaga dengan baik dan lebih diperkuat lagi. "Kesetaraan dan keadilan, harus menjadi hal yang utama," katanya.

Anies juga berharap, ke depan Jakarta bisa menjadi kota tempat berkumpulnya seluruh anak bangsa. Karena itu, kata dia, kesetaraan dan keadilan menjadi penting. "Semua yang datang di kota ini harus bisa mendapatkan itu. Ini yang saya ingin garis bawahi bagaimana mengaturnya ke depan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement