Kamis 03 Feb 2022 19:36 WIB

Ratusan Kendaraan Dinas Pemda Menunggak Pajak, Total Rp 1 M Lebih

Sebanyak 646 unit kendaraan dinas Pemda Rejang Lebong menunggak pajak

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sebanyak 646 unit kendaraan dinas Pemda Rejang Lebong menunggak pajak. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sebanyak 646 unit kendaraan dinas Pemda Rejang Lebong menunggak pajak. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG - Sebanyak 646 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong menunggak pembayaran pajak. Angka ini diperoleh berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kepala UPTD PPD Samsat Rejang Lebong Heppy Yunizar mengatakan tunggakan kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong tersebut meliputi berbagai jenis. Tunggakan pajak ada pada kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam terhitung sejak lima tahun belakangan dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,042 miliar.

Baca Juga

"Dalam kurun waktu lima tahun belakangan terhitung sejak 2017 sampai 2021 kemarin ada 646 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pajak, tagihan pajak kendaraan dinas ini mencapai Rp 1,042 miliar," kata dia, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya ratusan kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pembayaran pajak ini terdiri dari kendaraan jenis Jeep sebanyak 15 unit, mini bus 65 unit, microbus satu unit, bus enam unit, pick up 48 unit, truk 18 unit, dan sepeda motor sebanyak 493 unit. Kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menunggak pembayaran pajak ini jumlahnya belum termasuk data kendaraan yang menunggak di bawah tahun 2017 sehingga diperkirakan nilai akan lebih besar lagi

"Pada 2021 saja jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong menunggak pajak ada 174 unit dengan nilai tagihan pajak sebesar Rp 215.057.000," terangnya.

Menurut Heppy, untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak ini pihaknya telah melakukan upaya penagihan baik kepada OPD penanggung jawab kendaraan dinas yang menunggak pajak maupun ke Bidang Aset di BPKD Rejang Lebong. Sejauh ini dari hasil koordinasi yang mereka lakukan diketahui sejumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini karena anggarannya terkena pergeseran untuk penanganan Covid-19 dan baru akan dibayarkan tahun selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement