Jumat 04 Feb 2022 00:03 WIB

Ini Alasan Masa Karantina Luar Negeri Dipersingkat

Kasus Omicron sudah didominasi transmisi lokal bukan dari luar negeri.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari. Suharyanto dalam konferensi pers secara daring diikuti di Jakarta, Kamis (3/2/2022), mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi bahwa transmisi lokal Covid-19 varian Omicron justru sudah semakin besar jumlahnya.

"Perkembangan terakhir, karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri. Bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," ujar Suharyanto.

Baca Juga

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut mengatakan pemerintah telah berupaya menekan laju penularan Omicron sejak kasus pertama ditemukan pada 23 Desember 2021 di Indonesia, dengan pengetatan pelaksanaan karantina. Pelaksanaan karantina yang cukup ketat selama sebulan setelah temuan kasus pertama telah menekan angka kasus secara signifikan dari semula 136 sampai di bawah 3.000.

Omicron, menurut Suharyanto, memiliki karakter penularan yang sangat cepat sehingga kebijakan pemerintah menyesuaikan dengan penularannya. Semula, ketika Omicron ditemukan di negara-negara benua Afrika dan beberapa negara Eropa, pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan untuk 13 negara dengan kasus tinggi transmisi lokal.

Karantina untuk para warga negara asing (WNA) dari 13 negara tersebut dilakukan selama 14 hari, dan 10 hari untuk negara lainnya. Kebijakan tersebut kembali dievaluasi menjadi 10 hari untuk 13 negara tersebut dan tujuh hari untuk yang datang dari negara lainnya.

"Ini semua tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, dan kehati-hatian. Kebijakan pemerintah terkait karantina ini sekali lagi bukan bermaksud berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, baik kategori PMI, ASN, mahasiswa, maupun yang melaksanakan luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan. Tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement