REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) di DKI sesuaiSurat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 Rabu (2/2/2022). Menurutnya, wilayah dengan status PPKM level dua, akan melaksanakan PTM 50 persen.
“Tadi hasil rapat Insya Allah besok sudah dilakukan (PTM). Artinya wilayah yang kondisinya PPKM Level 2 melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar,” ucap Taga ketika dikonfirmasi Kamis (3/2/2022).
Taga menjelaskan, kabar yang baru ada saat ini, akan diteruskan dengan sosialisasi pada para kepala sekolah di semua wilayah kerja Pemprov DKI. Selanjutnya, kata dia, para kepala sekolah akan menginformasikan kabar tersebut pada para orang tua peserta didik melalui grup media daring.
Ditanya usulan DKI terkait penundaan PTM selama sebulan melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang ditolak Luhut Binsar Pandjaitan, Taga menampiknya. Menurut dia, pembatasan yang ada saat ini seharusnya dipandang sebagai progres yang baik
“Intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata dia.
Menurutnya, PTM yang dilakukan DKI sejauh ini terbukti konsisten. Utamanya, saat DKI melakukan PTM 100 persen sesuai dengan SKB empat Menteri yang diaplikasikan pada SK Kadisdik sebagai konsistensi regulasi.
Terkait mekanisme pembelajarannya, kata Taga, akan dilakukan dengan pendekatan blended learning. Hal itu, mengingat adanya sebagian siswa yang belajar di rumah dan sekolah.
“Ditentukan siapa yang PTM dan PJJ sesuai dengan izin dari orang tua,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan penghentian sementara PTM berkapasitas 100 persen di Ibu Kota selama sebulan kepada Ketua Satuan Tugas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Anies mengatakan, saat ini pemerintah pusat sedang membahas usulan Pemprov DKI Jakarta itu.
"Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nah ini sedang dibahas, nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," kata Anies di Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Anies menyebutkan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan penghentian pembelajaran tatap muka itu karena diatur melalui SKB 4 menteri yang dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies.
Adapun, persetujuan dari pemerintah pusat terkait pengurangan kapasitas PTM sesuai level PPKM dikeluarkan pada hari ini. Ketentuan tersebut dimulai terhitung pada hari ini, Kamis, 3 Februari 2020.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga : Gibran akan Evaluasi Pelaksanaan PTM 100 Persen
Lebih lanjut Suharti menerangkan, penekanan ada pada kata "dapat". Itu berarti, kata dia, bagi daerah dengan PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
"Tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri," ujar Suharti.