Kamis 03 Feb 2022 17:40 WIB

Temuan Harga Minyak Goreng Rp 20 Ribu Saat Sidak di Pasar Mayestik

Variasi harga minyak goreng di pedagang karena distributor belum kirimkan stok baru.

Petugas Satgas Pangan memeriksa stok minyak goreng. Satuan Pelaksana Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Satlak Sudin PPKUKM) Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan menemukan pedagang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 20 ribu per liter
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas Satgas Pangan memeriksa stok minyak goreng. Satuan Pelaksana Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Satlak Sudin PPKUKM) Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan menemukan pedagang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 20 ribu per liter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Pelaksana Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Satlak Sudin PPKUKM) Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan menemukan pedagang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 20 ribu per liter saat sidak di Pasar Mayestik Kebayoran Baru, Kamis (3/2/2022).

Kepala Satlak Sudin PPKUKM Kecamatan Kebayoran Baru, Ferdinand Reinald, menyebutkan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan satu harga minyak goreng oleh pemerintah pusat.

Baca Juga

"Ada lima sampel minyak goreng yang kita temui di pasar Mayestik. Setelah dipantau harganya bervariasi mulai dari Rp 17.500 hingga Rp 20 ribu per liter, dan rata-rata barang mereka itu stok lama," katanya.

Ferdinand tidak menyebutkan sampel minyak kemasan yang disidak di pasar itu. Akan tetapi variasi harga minyak goreng itu terjadi lantaran distributor belum mengirimkan stok baru kepada para pedagang di pasar tersebut.

"Jadi distributor belum mengirimkan yang terbaru, tapi sudah diingatkan harga yang sesuai," katanya.

Temuan ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada pemerintah kota untuk ditindaklanjuti terkait kosekuensi yang akan diberikan kepada para pedagang. "Pimpinan mungkin akan mengambil tindakan lain terkait permasalahan ini," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar Rp 9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp 10.300 per kg untuk olein.

Selain itu, per 1 Februari 2022, Kemendag juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN.

"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," kata Mendag, Kamis, (27/1/2022).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement