Kamis 03 Feb 2022 17:19 WIB

Universitas BSI Kampus Pontianak Gelar Uji Sertifikasi

Prodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Pontianak menggelar uji sertifikasi

Prodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Pontianak menggelar uji sertifikasi kompetensi programmer.
Foto: BSI
Prodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Pontianak menggelar uji sertifikasi kompetensi programmer.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK – Sertifikasi kompetensi merupakan program revitalisasi pendidikan vokasi yang dipelopori oleh Kemendikbudristek agar setiap perguruan tinggi vokasi dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Peraturan ini tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Prodi Sistem Informasi Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Pontianak dalam mendukung adanya SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) mengadakan sertifikasi kompetensi programmer. Kegiatan ini bekerja sama dengan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) BSI pada 25 Januari hingga 2 Februari 2022. Total ada 165 mahasiswa yang menjadi asesi pada sertifikasi programmer semester ini dan didukung oleh empat asesor BNSP.

Baca Juga

Ujian sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa dan lulusan Universitas BSI kampus Pontianak agar dapat turut serta membangun perkembangan IT di Kalimantan Barat, khususnya di Kota Pontianak. Ketua pelaksana sekaligus Kaprodi Sistem Informasi Universitas BSI kampus Pontianak Muhammad Sony Maulana menyatakan sertifikasi programmer merupakan salah satu agenda dari prodi untuk memfasilitasi mahasiswa dan mahasiswinya untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu SKPI.

“Sertifikat kompetensi juga sebagai salah satu konten penting dalam pemberian, terutama yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), khususnya di dalam peraturan Menristek Dikti RI nomor 59 Tahun 2018,” tutur Sony, Rabu (2/1/2022).

Peraturan itu berisi tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi perguruan tinggi perlu mengeluarkan SKPI bagi setiap alumninya. “Mahasiswa diwajibkan terlebih dahulu mengikuti pra assesment satu bulan sebelum pelaksanaan. Pra assesment diberikan untuk memberikan informasi seputar perangkat hardware dan software yang digunakan saat assesment, serta teknis penggunaan aplikasi assesment di LSP BSI,” jelasnya.

Melalui uji sertifikasi ini diharapkan dengan persiapan yang matang, mahasiswa dan mahasiswi dapat menjadi lebih percaya diri dalam mengikuti ujian sertifikasi kompetensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement