Kamis 03 Feb 2022 16:03 WIB

Mal Festival Citylink Ditutup Tiga Hari Buntut Kerumunan Saat Perayaan Imlek

Pelanggaran yang dilakukan mal masuk kategori pelanggaran berat.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung melihat-lihat di Festival Citylink Bandung, Jalan Peta, Kota Bandung, Ahad (21/11). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi penutupan sementara mal Festival Citylink selama tiga hari buntut kerumunan pengunjung saat perayaan Imlek, Selasa (1/2/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung melihat-lihat di Festival Citylink Bandung, Jalan Peta, Kota Bandung, Ahad (21/11). Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi penutupan sementara mal Festival Citylink selama tiga hari buntut kerumunan pengunjung saat perayaan Imlek, Selasa (1/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi penutupan sementara mal Festival Citylink selama tiga hari buntut kerumunan pengunjung saat perayaan Imlek, Selasa (1/2/2022). Keputusan tersebut dilakukan mengingat kegiatan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat.

Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan Barongsai saat perayaan Imlek yang diadakan di Festival Citylink merupakan pelanggaran berat sebab tidak memiliki izin dari yang berwenang. Selain itu menimbulkan kerumunan di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus.

Baca Juga

"Berdasarkan arahan beliau (Plt wali kota) juga dari hasil pemeriksaann jadi Disdagin untuk menginformasikan bahwa mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Ia berharap keputusan tersebut memberikan efek jera kepada pengelola mal dan mal lainnya. Asep menegaskan relaksasi sektor usaha pusat perbelanjaan dimanfaatkan dengan melaksanakan kegiatan yang tidak bertanggung jawab seperti kegiatan Barongsai dan menimbulkan kerumunan.

"Itu pertama hasil pemeriksaan kan kita baca dulu aturannya ternyata itu pelanggaran sangat berat terus tidak ada izin baik di Satgas Covid-19 Kota Bandung atau pun dari izin keramaian dan pemberitahuan kepada Disdagin tidak ada. Yang paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan ventilasi yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Ia menuturkan pihak kepolisian pun akan memproses masalah tersebut berkaitan dengan apakah terdapat pelanggaran undanf-undang kesehatan. Namun pihaknya memastikan bahwa penutupan sementara mal Festival Citylink akan dilakukan.

"Barusan sudah dilaporkan kepada pak Plt kita akan menerapkan untuk ditutup selama tiga hari mulai besok jadi Jumat, Sabtu dan Ahad," katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah yang memastikan mal Festival Citylink ditutup sementara selama tiga hari imbas kerumunan pengunjung saat acara Barongsai pada perayaan Imlek Selasa kemarin.

"Betul," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement