Kamis 03 Feb 2022 06:00 WIB

Satgas Ingatkan Pemda Lakukan Ini Agar Level PPKM tak Naik

Pusat akan menyesuaikan asesmen level PPKM dengan masukkan jumlah rawat inap.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Warga melintas di dekat papan informasi COVID-19 di Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah akan menyesuaikan asesment level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah dengan memasukkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Warga melintas di dekat papan informasi COVID-19 di Jakarta, Senin (17/1/2022). Pemerintah akan menyesuaikan asesment level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah dengan memasukkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah daerah khususnya di kabupaten kota yang berada di level 2 dan 3 melakukan sejumlah langkah. Antara lain menegakkan protokol kesehatan, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi sesuai level wilayah, terus mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan.

"Ini dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya yaitu pada dua minggu lagi," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Karena itu, Wiku meminta agar pemda dapat mengkoordinasikan kendala penanganan baik kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah aglomerasi  di daerah tersebut. Ini karena pemerintah akan menyesuaikan asesment level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah dengan memasukkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan. Langkah ini dilakukan karena melihat perkembangan situasi Covid 19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

"Pemerintah memutuskan ke depannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan," ujar Wiku.

Wiku menjelaskan, karena itu, dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah-daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut. Namun demikian,  selama masa transisi 1-2 minggu ke depan akan tetap menggunakan assesment yang telah diumumkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa Bali yang berlaku hingga 7 Februari dan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Februari.

"Dan berdasarkan asessment kondisi Covid-19 di masing-masing daerah," ujarnya.

Saat ini Wiku menyebut, seluruh kota Administrastif di DKI Jakarta masuk kriteria level 2. Untuk provinsi Banten, semua daerah masuk ke level 2 kecuali Kota Serang yang masuk level 3.

Sedangkan Jawa Barat, ada 10 kabupaten kota yang masuk ke level 1 dan 17 kabupaten kota yang masuk ke level 2.

Sementara Provinsi Jawa Tengah ada 13 kabupaten kota masuk ke level 1 dan 22 kabupaten kota yang masuk ke level 2. Begitu juga untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh kabupaten kotanya masuk ke level 2.

Sedangkan untuk provinsi Jawa Timur, ada 21 kabupaten kota yang masuk level 1 kemudian 20 kabupaten kota masuk level 2 serta 1 Kabupaten yang masuk level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan. dan untuk wilayah provinsi Bali, keseluruhan Kabupaten kotanya masuk ke level 2.

"Untuk wilayah di luar pulau Jawa Bali ada penurunan dari jumlah yang di Level 1 dari 164 kabupaten kota  kemudian level 2 ada 219 kabupaten kota dan untuk daerah yang masuk ke PPKM level  3 terdapat 3 kabupaten kota yaitu Jayawijaya, Yapen dan kota Jayapura," kata Wiku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement