Kamis 03 Feb 2022 04:32 WIB

DPRD Lombok Tengah Tolak Usulan Keringanan Pajak Ajang MotoGP oleh ITDC

"Sesuai aturan pajak yang harus dibayar itu 30 persen," kata Iwan Sutrisno.

Sejumlah gedung di Sirkuit Mandalika.
Foto: Dok WIKA
Sejumlah gedung di Sirkuit Mandalika.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Iwan Sutrisno menyatakan, menolak usulan keringanan pajak pada ajang MotoGP Sirkuit Mandalika yang telah diusulkan PT Indonesia Tourism Development Corporation(ITDC), kepada pemerintah daerah sebesar 15 persen. Permintaan keringanan ini berdasarkan kapasitas penonton MotoGP tahun ini yang belum 100 persen,

"Sesuai aturan pajak yang harus dibayar itu 30 persen," kata Iwan Sutrisno di Praya, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh memberikan hak istimewa kepada siapapun, karena telah jelas ada aturan terkait pajak hiburan yang telah ditetapkan. "Persoalan ini juga akan kita bahas nantinya dalam agenda pansus Aset dan potensi PAD Lombok Tengah," katanya.

Menurutnya, jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pihak tertentu, karena penyelenggaraan ajang MotoGP ini hampir semua kegiatan ditangani oleh pihak ketiga. "Intinya tidak ada alasan, pajak harus dibayar sesuai aturan," katanya.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut, supaya pajak yang ditarik itu sesuai dengan aturan. "Kita akan coba komunikasi dengan pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, PT ITDC mengusulkan surat permohonan keringanan Pajak pada ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan alasan jumlah penonton yang terbatas seperti pada ajang World Superbike (WSBK) 2021 lalu yakni 15 persen.

 

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement