Rabu 02 Feb 2022 19:49 WIB

Randy Bagus Dipecat dari Kepolisian

Polda Jatim menyatakan berkas perkara Randy sudah dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyampaikan berkas perkara mantan polisi Randy Bagus Hari Sasongko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus berkaitan bunuh diri mahasiswi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto. Randy juga telah diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.

"Kemarin sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hasilnya pemberhentian dengan tidak hormat. Kemudian dari hasil penanganan pidananya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.

Baca Juga

Randy Bagus adalah pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara ayahnya di Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021.Tentang pemecatan dari institusi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 ayat satu huruf b, dan Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini, kata Kombes Gatot, Polda Jatim telah menyerahkan tersangka Randy kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk dilakukan proses selanjutnya. "Penanganan KKEP dan pidana sudah kami laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," ucap dia.

Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak tersebut juga menyatakan mengenai upacara pencopotan Randy dari institusi kepolisian masih perlu menunggu administrasi."Nantinya ada dewan terkait masalah anggota dan bisa dilihat update-nya seperti apa. Jika sudah selesai bisa dilakukan pencopotan," kata dia.

Atas perbuatannya, Randy dijerat Pasal 348 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.Novia meninggal dunia di atas pusara ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement