Rabu 02 Feb 2022 17:59 WIB

Alasan Anies Kini tak Bisa Ambil Keputusan Setop PTM di DKI Jakarta

Anies sudah mengusulkan ke Luhut PTM 100 persen dihentikan selama sebulan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan ke Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan agar pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan selama sebulan.
Foto:

Pada Senin (31/1/2022) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelaksanaan PTM khususnya di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dievaluasi seiring kenaikan kasus Covid-19. Hal ini disampaikannya saat rapat terbatas evaluasi PPKM secara virtual dari Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (31/1) kemarin. 

"Saya juga minta adanya evaluasi pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten,” kata Jokowi dikutip dari siaran transkrip saat pengarahannya yang sempat diunggah di situs Setkab.go.id pada Selasa (1/2/2022).

Dalamr arahannya, Jokowi juga mengingatkan jajarannya agar meningkatkan kehati-hatian menghadapi kenaikan kasus saat ini. Ia menyebut, kasus aktif saat ini mengalami kenaikan hingga 910 persen, dari sebelumnya 6.108 kasus pada 9 Januari 2022 menjadi 61.718 kasus pada 30 Januari.

Sementara, penambahan kasus baru mengalami kenaikan 2.248 persen, dari 529 kasus pada 9 Januari menjadi 12.422 kasus pada 30 Januari.“Sekali lagi, hati-hati kita dalam menyikapi ini,” tambahnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut aturan mengenai penyesuaian PTM suatu wilayah sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri. Di aturan itu dijelaskan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan perubahan status PPKM.

"Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB 4 Menteri," jelas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (2/1/2022).

Jumeri menerangkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring PTM terbatas. Menurut dia, ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan PTM berdasarkan level PPKM suatu wilayah.

"Sejalan dengan rekomendasi dari berbagai studi, pemulihan pembelajaran melalui PTM dengan protokol kesehatan mendesak untuk dilaksanakan. Tentunya pembelajaran tatap muka wajib menyesuaikan status level PPKM masing-masing wilayah sesuai SKB 4 Menteri," kata dia.

Jumeri mengatakan, pihaknya juga memperhatikan dinamika penyebaran Covid-19 varian omicron serta mencermati masukan dari bebagai pihak. Karena itulah, kata Jumeri, Kemendikbudristek mengimbau agar semua pihak perlu meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan PTM.

"Tingkatian kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka," kata dia.

Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, ada sejumlah syarat bagi satuan pendidikan yang hendak melakukan PTM 100 persen. Pertama, satuan pendidikan itu berada di daerah dengan PPKM Level 1 dan 2 dengan lama belajar maksimal enam jam per hari. Kemudian capaian vaksinasi dosis II pada tenaga kependidikannya di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Kemudian diatur pula syarat bagi satuan pendidikan untuk melakukan PTM 50 persen. Pertama, jika capaian vaksinasi dosis II pendidik dan tenaga kependidikan sudah 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis II pada warga lansia 40-50 persen. PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Apabila capaian vaksinasi dosis II pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, maka PTM digelar setiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dan lama belajar empat jam per hari.

Untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis II para tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.

Pengamat Pendidikan, Jejen Musfah menyarankan agar penerapan PTM dipertimbangkan atau dievaluasi kembali secara berkala sesuai perkembangan kasus Covid-19. 

“Misal, bisa kembali ke PTM 50 persen. Intinya tetap ada tatap muka tapi tidak memaksakan 100 persen,” ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (1/2/2022). 

Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah jaminan bahwa seluruh kegiatan belajar-mengajar (KBM) dapat berjalan efektif dan menyenangkan, baik pelaksanaannya melalui luring maupun daring. Keefektivan KBM, kata Jejen, sangat perlu diprioritaskan demi mencapai hasil belajar yang maksimal. 

“Pelatihan dan monev belajar mengajar guru oleh kepala madrasah harus berjalan dengan baik, agar guru-guru dapat menyiapkan pembelajaran yang menyenangkan dan efektif di era pandemi ini. Daring maupun luring, harus dipastikan bahwa siswa memperoleh hasil belajar yang maksimal,” ujarnya menyarankan. 

Saran serupa juga dilontarkan Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, yang mendesak pemerintah agar PTM 100 persen segera dihentikan. Upaya ini perlu segera dilakukan demi menghentikan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meroket. 

“PTM 100 persen berlangsung di tengah kekhawatiran terus meningkatnya kasus Covid-19. PTM 100 persen di tengah kondisi ini sejatinya tidak aman bagi guru dan siswa,” kata dia dalam keterangan yang diterima Republika.

 

photo
Ibadah di sekolah sebaiknya tetap memperhatikan protokol kesehatan. - (Republika.co.id)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement