REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan memanggil pengelola mal Festival Citylink buntut kerumunan pengunjung saat acara pertunjukan Barongsai merayakan Imlek, Selasa (1/2/2022) kemarin. Pemanggilan sekaligus berkenaan sanksi yang akan diberikan.
"Itu sudah kemarin Satpol PP udah menindak termasuk hari ini dipanggil ke kantor Satpol PP," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Ia menuturkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah menegur dan memperingati pengelola mal untuk tidak membuat kegiatan serupa. Termasuk kepada mal-mal lainnya di Kota Bandung.
"Tapi sebetulnya dilihat Festival Citylink gak lama-lama sekitar 10 menit penyelenggara membubarkan, nggak nyangka animo masyarakat terhadap kegiatan seperti itu yang dua tahun nggak pernah ada," katanya.
Ia memastikan pihaknya tidak pernah memberikan izin kegiatan terhadap acara tersebut. Selain itu meminta mal tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
"Kita nggak pernah kasih izin. Kita kasih peringatan melalui dinas terkait tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi kerumunan seperti kemarin di Citylink dan Ciwalk," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyebut tiga mal diketahui telah melanggar protokol kesehatan saat perayaan Imlek Selasa (1/2/2022) kemarin. Mereka mengadakan acara yang mengundang kerumunan pengunjung.
"Selain Festival City Link ada beberapa mal. Catatan di kami ada dari netizen wartawan yang paling viral Festival Citylink yang lain ada pelanggaran prokes. Total di kami ada tiga yang pasti melanggar prokes," ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Kamis (3/2/2022).
Ia mengaku kaget dengan kerumunan pengunjung di Festival Citylink saat acara Barongsai memperingati Hari Imlek. Pihaknya mengklaim tidak mendapatkan pemberitahuan atau permohonan izin dari pengelola mal.
View this post on Instagram