REPUBLIKA.CO.ID, MALINAU -- Maskapai penerbangan Susi Air, Rabu (2/2/2022), diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Dalam video yang beredar tampak Satpol PP pemda setempat memindahkan tiang yang berada di dalam hanggar.
Pengacara Susi Air Donald Fariz mengatakan, terkait pengusiran armada Susi Air, pihak maskapai telah meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan armada pesawatnya. Tapi Pemkab Malinau, sepertinya tetap ngotot mengusir armada Susi Air di Februari 2022.
"Kita butuh waktu tiga bulan karena masa pakai Susi Air yang sudah lama melayani masyarakat Malinau bertahun-tahun, banyak peralatan dan pesawat yang masa perbaikan. Jadi butuh waktu, bagi pesawat yang masa perbaikan, karena mesinnya masih kosong, itu yang diminta pindah paksa oleh Dishub dan Satpol PP Malinau itu," terangnya.
Donald Fariz mengakui perubahan sikap Pemkab Malinau atas kontrak Susi Air ini memang ada kesan nuansa politis juga. Namun pihaknya masih mengkaji betul, kebenaran informasi tersebut. Karena dikabarkan ada pejabat penting Pemkab Malinau, yang tidak bisa terbang menggunakan Susi Air, akibat keterlambatan check in. "Yang pasti kami sedang mempertimbangkan untuk mengumpulkan informasi untuk langkah selanjutnya," terangnya.
Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti lewat kicauan di Twitter-nya bertanya-tanya mengapa izin Susi Air tidak bisa diperpanjang. "Persoalan Susi Air sudah mengajukan perpanjangan beberapa kali sejak November tapi akhirnya ditolak. Karena apa ditolak ? Susi Air tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau," cicit Susi.
Hal yang aneh, jelas Susi, karena selama 10 tahun ini perpanjangan tidak pernah ada masalah. Susi Air sudah 10 tahun terbang sebagai pesawat perintis di Kaltara
Susi jadi teringat, kejadian pada 2010 ketika Susi Air diusir dari Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tidak dapat kursi karen tiketnya memang sudah terjual semua.
"Kami tawarkan di flight kedua tidak mau, akhirnya ya sudah kami pergi. Kelihatannya bisnis dan investasi di daerah masih tergantung pejabat daerah," katanya.
View this post on Instagram