Rabu 02 Feb 2022 02:40 WIB

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Tatap Muka 25 Persen

Pemprov Banten tetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK sebesar 25 persen

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Guru memberi paparan di depan sejumlah siswa saat pembelajan tatap muka di SMA Negeri 1 Serang, di Serang, Banten. Pemprov Banten tetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK sebesar 25 persen. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Guru memberi paparan di depan sejumlah siswa saat pembelajan tatap muka di SMA Negeri 1 Serang, di Serang, Banten. Pemprov Banten tetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK sebesar 25 persen. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SMA/SMK sebesar 25 persen. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/2022 tanggal 27 Januari yang baru lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Baca Juga

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," katanya, Selasa (2/2/2022).

Sampai saat ini, Dindikbud Provinsi Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu pihaknya memperketat protokol kesehatan ketika PTM diberlakukan. Tabrani juga secara tegas mengungkapkan jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.

"Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh satgas sekolah yang sudah bekerja sama dengan faskes terdekat," kata Tabrani.

Menurutnya satgas di setiap sekolah memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan satgas sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan. "Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri. Setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan Prokes secara ketat," katanya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Namun persoalannya adalah karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif seperti saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten.

Karena itu, Tabrani menghimbau kepada para guru yang hendak melakukan vaksinasi booster bisa dilakukan di wilayahnya masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya. "Silakan datang langsung ke lokasi tempat vaksinasi booster di masing-masing wilayah," terang Tabrani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement