Senin 31 Jan 2022 23:37 WIB

SE Bebas Visa ke Bintan Atur Kententuan Turis Singapura

Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja berjalan di treking mangrove kawasan wisata mangrove Pandang Tak Jemu ,Batam ,Kepulauan Riau, Rabu (13/10/2021). SE BVK atur ketentuan wisatawan Singapura ke Bintan dan Batam.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Pekerja berjalan di treking mangrove kawasan wisata mangrove Pandang Tak Jemu ,Batam ,Kepulauan Riau, Rabu (13/10/2021). SE BVK atur ketentuan wisatawan Singapura ke Bintan dan Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Edaran (SE) Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatur ketentuan wisatawan Singapura yang akan melancong ke kawasan Bintan dan Batam.

"Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan antara Bintan, Batam dan Singapura yang dikenal dengan istilah travel bubble," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

SE BVK tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selain Singapura yang hendak berlibur ke Bintan dan Batam. Pemberian fasilitas BVK khusus wisata bagi warga Negara Singapura dilakukan dengan menerakan tanda masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.

"Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari," ujar dia.

Beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) antara lain paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama.

Berikutnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia. TPI yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban, ujar dia.

Sementara itu, orang asing selain warga Negara Singapura yang bisa diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card). Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu visa dinas visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan. Bagi orang asing atau WNI dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.

Terakhir, ia mengingatkan orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, ketertiban umum dan protokol kesehatan yang ditetapkan, serta keluar masuk batas wilayah travel bubble secara tidak sah, akan dikenakan sanksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement