REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan informasi dan komunikasi publik harus lebih adaptif pada era digitalisasi dan banjir informasi. Pengelola informasi juga harus lebih memahami segala dimensi seputar pengelolaan informasi dan komunikasi agar dapat menyampaikan informasi dengan tepat.
Untuk itulah wawasan yang ada dalam hasil Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) dibutuhkan. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama, mengatakan pengukuran Indeks PIKP Tahun 2021 diharapkan secara obyektif mampu menunjukkan dan menggambarkan capaian kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan tiap instansi baik dari aspek input, proses, output, dan outcome.
"Hasil pengukuran indeks dapat membantu menunjukkan perkembangan serta kondisi yang memerlukan upaya-upaya perbaikan, sehingga aktivitas komunikasi publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien di masa mendatang," ujar Hasyim mewakili Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik ketika membuka Seminar Indeks PIKP yang digelar secara daring, Senin (31/1/2022).
PIKP Tahun 2021 merupakan upaya kedua kali yang dilaksanakan sebagai kelanjutan pengukuran tahun 2019. Menurut Hasyim hasil pengukuran indeks dapat membantu menunjukkan perkembangan serta kondisi yang memerlukan upaya-upaya perbaikan. Dengan begitu aktivitas komunikasi publik dapat menjadi lebih efektif dan efisien di masa mendatang.
Pengukuran indeks PIKP ini dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Unit Kementerian/Lembaga (K/L) dan Diskominfo Provinsi dari waktu ke waktu. Indeks PIKP dapat juga digunakan sebagai bagian dari early warning system.
Termasuk untuk mempertanyakan pilihan-pilihan kebijakan nasional dan daerah serta mempertanyakan bagaimana bisa terjadi Diskominfo Provinsi atau Unit K/L yang memiliki anggaran yang sama besarnya tapi menunjukkan kinerja komunikasi publik yang berbeda.
"Dua pertanyaan inti yang menjadi koridor kami dalam melakukan pengumpulan dan analisis data adalah memonitor dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik, dan menjadikan hasil penelitian ini dapat membantu menemukan permasalahan yang terjadi di dalam proses pengelolaan informasi dan komunikasi publik," ujar Prof Dr Gati Gayatri MA, peneliti utama yang didaulat mempresentasikan hasil penelitian Indeks PIKP 2021.
Dari hasil studi, didapatkan hasil sebagai berikut: Indeks P-IKP untuk indikator Input adalah 65,6. Indikator Output 61,2, indikator Proses 67,4, dan indikator Outcomes 52,4. Ditemukan beberapa unit K/L dan Diskominfo Provinsi yang mengalami peningkatan skor di masa pandemi, namun mayoritas mengalami penurunan skor. Secara keseluruhan Indeks PIKP tahun 2021 menurun 2 poin jika dibandingkan dengan Indeks PIKP tahun 2019.