Selasa 18 Dec 2018 06:25 WIB

Pemprov Sumbar dan Jabar Bahas Pengelolaan Informasi

Pemprov Jabar memiiki tantangan lebih luas dalam mengelola informasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Sate
Foto: jabarprov.go.id
Gedung Sate

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat 'berguru' kepada Pemprov Jawa Barat dalam hal pengelolaan informasi dan media. Jawa Barat yang memiliki penduduk delapan kali lebih banyak dibanding Sumatra Barat, dianggap memiliki tantangan yang lebih berat dan pengalaman lebih luas dalam hal diseminasi informasi kepada masyarakat.

Belum lagi dinamika isu yang ditangani Pemprov Jabar, khususnya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, dinilai lebih beragam ketimbang Sumbar. Prestasi Humas Pemprov Jawa Barat sebagai peraih anugerah Media Humas 2018 terbaik pertama dalam kategori pemberitaan pemerintah daerah di Indonesia juga menjadi alasan Sumbar berguru ke provinsi yang kini dipimpin Ridwan Kamil tersebut.

"Makanya kita saling tukar informasi tentang kehumasan Pemda. Mulai dari kerja sama media, pemberitaan, manajemen informasi, dan lainnya," ujar Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal di Bandung, Senin (17/12).

Jasman menyebutkan, pihaknya siap menyerap ilmu dan pengalaman positif yang dialami Pemprov Sumbar. Sebaliknya, Sumbar juga belajar dari tantangan dan pengalaman negatif yang sempat dijalani Pemprov Jabar dalam mengelola informasi kepada masyarakat. Selain itu, ujar Jasman, Pemprov Jabar juga ingin mendengar dinamika pengelolaan media di daerah. Berbeda dengan Jawa Barat yang kental dengan isu nasional, Sumbar memiliki tantangannya sendiri terkait dinamika pemberitaan.

"Jabar juga ingin tahu bagaimana tentang pengalaman Sumbar dalam mengelola informasi dan media," kata Jasman.

Pemprov Sumbar juga berbagi informasi terkait Peraturan Gubernur nomor 30 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Beleid ini secara ketat mengatur operasional media dalam menjalankan tugas peliputan di Pemprov Sumbar. Secara sederhana, aturan ini memberi ruang bagi wartawan profesional untuk menjalankan kegiatan jurnalistiknya.

"Aturan ini mendorong agar muncul media dan wartawan profesional. Pergub tersebut mengatur bagaimana pola kerjasama media dengan Pemprov. Ada aturan main yang harus diikuti oleh media," ujar Jasman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement