Selasa 01 Feb 2022 04:52 WIB

Dinkes DKI: Kasus Covid Termasuk Omicron Saat Ini Didominasi Usia Muda

Dinkes DKI Jakarta meminta warga untuk lebih waspada terhadap penularan Covid-19.

Petugas PMI Jakarta Selatan menyemprotkan cairan disinfektan di SMA Negeri 66 Jakarta, Jumat (28/1/2022). Satgas Penanganan COVID 19 melaporkan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia per Jumat 28 Januari 2022 bertambah sebanyak 9.905 kasus, sementara itu DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus konfirmasi positif terbanyak sebesar 4.558 kasus.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas PMI Jakarta Selatan menyemprotkan cairan disinfektan di SMA Negeri 66 Jakarta, Jumat (28/1/2022). Satgas Penanganan COVID 19 melaporkan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia per Jumat 28 Januari 2022 bertambah sebanyak 9.905 kasus, sementara itu DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus konfirmasi positif terbanyak sebesar 4.558 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan pasien Covid-19 termasuk varian Omicron saat ini didominasi kelompok pekerja muda. Yakni, dengan rentang usia 21-30 tahun pada periode Desember 2021-Januari 2022.

"Artinya 21-30 itu yang fresh graduate, baru bekerja, yang aktivitasnya, mobilitasnya ke sana ke sini kerjaannya, pun karena masih berjiwa nongkrong," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Ia meminta warga untuk lebih waspada terhadap penularan Covid-19 termasuk varian Omicron dan mengingatkan kelompok usia muda itu untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal itu karena, lanjut dia, lebih banyak usia produktif yang terpapar Covid-19, maka pengaturan aktivitas di perkantoran, mengikuti level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Level PPKM akan diperbaharui secara rutin melihat perkembangan situasi," ucapnya.

Meski begitu, kata dia, kebijakan menerapkan bekerja dari kantor (WFO) atau bekerja dari rumah (WFH) juga bisa diambil atas kebijakan masing-masing perusahaan apabila ditemukan kasus positif, tanpa perlu menunggu pembaharuan level PPKM. "Apalagi kalau memang ada kasus atau apalagi kasusnya tidak cuma satu dan memang klaster, sudah ada juga kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas di kantor sehingga bisa dilakukan desinfeksi ruangan kemudian bisa melajukan tracing,' imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI hingga Ahad (30/1/2022) kasus positif Covid-19 harian di Jakarta untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mencapai 290 orang, kemudian transmisi lokal atau non PPLN lebih besar yakni 6.323 kasus. Sedangkan jumlah kasus aktif yang dirawat dan diisolasi hingga Ahad untuk PPLN mencapai 1.897 kasus dan non PPLN sebanyak 26.809 kasus. Sementara itu, kasus Omicron untuk PPLN mencapai 1.581 kasus dan non PPLN mencapai 1.311 kasus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement