Ahad 30 Jan 2022 21:20 WIB

KPK Kawal Komitmen Pemkab Solok Selamatkan Danau Singkarak

Pemkab Solok telah berkomitmen selesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Singkarak.

Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara proyek reklamasi yang saat ini dihentikan di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Sabtu (29/1/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal komitmen Pemerintah Kabupaten Solok menyelamatkan Danau Singkarak berupa pemulihan aset-aset negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara atau korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan Pemkab Solok telah menandatangani komitmen menyelesaikan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak dalam forum diskusi terfokus di Kota Padang, Jumat (28/1).

"Ada lima komitmen yang menjadi komitmen Pemkab Solok," kata Ipi, Ahad (30/1/2022).

Pertama menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak.

 

Kedua menerbitkan Surat Keputusan Pengenaan Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 194 PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan.

Ketiga memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Keempat memastikan pemulihan fungsi ruang selesai dilaksanakan berdasarkan evaluasi Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Sumbar terkait pengembalian kondisi badan air seperti semula. Kelima memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin.

"KPK meminta lima poin kesepakatan ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau," kata dia.

Menurut dia Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mendorong koordinasi lintas sektoral dalam upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai V Padang, dan aparat penegak hukum beserta jajaran masing-masing," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement