Ahad 30 Jan 2022 02:17 WIB

Pinjol Ilegal Masih Marak, Kapolda: Bagaikan Lingkaran Setan

Pinjol ilegal bagai lingkaran setan, memaksa seseorang jadi serigala bagi sesamanya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal  di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.
Foto:

Dari cerita yang dibagikannya itu, Fadil menyebut bahwa praktik pinjol ilegal bagaikan lingkaran setan. Sebab praktik pinjol ilegal tersebut merugikan para pelaku hingga korban itu sendiri. Fadil juga menegaskan, pinjol ilegal adalah musuh bersama. Sehingga, ia meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

"Ada sisi lain di balik karyawan pinjol ilegal, bagaikan lingkaran setan yang menjerat pelaku maupun korban. Manusia dipaksa menjadi serigala bagi sesamanya. Ini adalah kejahatan berat," tegas Fadil.

Sebelumnya, sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer perusahan Pinjol ilegal diamankan jajaran Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam. Dalam penggrebekan itu ditemukan fakta para karyawan bekerja sepekan penuh tanpa libur.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, puluhan karyawan tersebut menangani 14 aplikasi pinjol ilegal. Dari 98 karyawan, sebanyak 48 orang bertugas sebagai tim reminderan atau pengingat tagihan nasabah. Mereka mengingatkan nasabah dua hari sebelum jatuh tempo melalui media komunikasi yang tersedia untuk segara membayar cicilan sebelum batas tempo.

"Kemudian sisanya, kata Zulpan, sebanyak 50 orang bertugas mengingatkan atas keterlambatan para nasabah," ungkap Zulpan.

Ironisnya lagi, kata Zulpan, mayoritas karyawan tersebut masih bertatus anak. Karena itu, ia meminta pengungkapan kasus ini dijadikan pembelajaran bagi orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tidak tersandung dengan persoalan ini

 

"Kita lihat yang banyak bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," tutur Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement