Kamis 27 Jan 2022 15:43 WIB

Alasan Jaksa Meminta Hakim Bubarkan Yayasan dan Pesantren Herry Wirawan

Replik jaksa hari ini menegaskan tuntutan hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa meminta hakim membubarkan yayasan dan pesantren Herry Wirawan.
Foto:

Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan pihaknya akan menjawab tanggapan jaksa atau replik pada agenda pekan depan yaitu duplik. "Baik, kami pertama yang harus diingat bahwa kami tidak boleh mengungkap fakta persidangan tapi kami menjawab duplik kami minggu depan," katanya.

Sebelumnya, Ira Mambo juga berharap majelis hakim mengeluarkan putusan yang adil bagi kliennya. 

"Kalau seadil-adilnya udah pasti," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ia menuturkan, pengadilan adalah lembaga untuk mengadili namun bukan untuk menghukum. Oleh karena itu Ira merasa pihaknya meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi Herry Wirawan. 

"Pengadilan itu lembaga mengadili bukan menghukumi sehingga kalau kami memohon hukuman seadil-adilnya, ya wajar," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendukung tuntutan hukuman restitusi atau ganti rugi terhadap Herry Wirawan untuk para korbannya. Namun, Komnas HAM menyatakan menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry.

"Kami kan sangat mendukung poin tentang restitusi kepada korban, bahkan kami minta agar diberikan (hukuman) seumur hidup. Itu justru sangat penting buat korban termasuk trauma healing," kata Taufan kepada Republika, Jumat (14/1/2022).

Taufan menegaskan hukuman seperti apa pun tak lantas bisa menyelamatkan korban saat ini. Oleh karena itu, ia mendesak perhatian lebih diberikan kepada para korban yang bahkan sudah punya anak akibat aksi bejat Herry.

"Hukuman kepada pelaku tidak serta merta menyelamatkan korban. Mesti ada perhatian tersendiri untuk korban," ujar Taufan.

Amnesty International Indonesia juga tidak sepakat dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan. Meskipun, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengakui, perbuatan Herry termasuk kategori menjatuhkan rasa kemanusiaan. 

"Hukuman kepadanya atau kepada siapa pun dengan bentuk hukuman mati atau kebiri jelas merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Kedua, bentuk hukuman sama sekali tidak berperikemanusiaan yg adil dan beradab," ujar Usman.

 

photo
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement