REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--DPRD Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel Tahun 2021-2026.
Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna, Rabu (26/1), di Ruang H. Mansyah Addrian DPRD Kalsel, Banjarmasin. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang RPJMD.
"Dari hasil pembahasan bersama, prinsipnya DPRD sebagaimana pemandangan panitia khusus tadi, menyatakan dapat menyetujui Raperda untuk diproses lebih lanjut," ujar Gubernur dalam sambutannya.
Ia melanjutkan, "karena itu, kami akan segera menindaklanjuti, sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditetapkan."
Gubernur dua periode ini mengatakan, RPJMD akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan."Di RPJMD kita meletakkan visi dan misi pembangunan yang telah kita sepakati."
Insya Allah, ujarnya, RPJMD Kalsel telah memenuhi prosedur dan substansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Diketahui, visi RPJMD Kalsel 2021-2026 yakni Kalimantan Selatan Maju (Makmur, Sejahtera, dan Berkelanjutan) sebagai Gerbang Ibukota Negara. Sesuai agenda rapat, empat panitia khusus (pansus) DPRD Kalsel menyampaikan saran untuk menyempurnakan program-program RPJMD Kalsel.
Panitia khusus tersebut meliputi bidang hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat. Pansus II yang diketuai Imam Suprastowo memberikan masukan terkait ekonomi dan keuangan."Hilirisasi sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan haruslah berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan petani," ujarnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK, dihadiri Forkopimda Kalsel dan pemangku kepentingan.