Kamis 27 Jan 2022 01:45 WIB

Fahri Hamzah: DPD, Tolong Kritik Parpol dan DPR

Fahri Hamzah mendorong agar kewenangan yang dimiliki DPD RI diperkuat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Fahri  mendorong agar kewenangan yang dimiliki DPD RI diperkuat dan meminta DPR berani mengkritik parpol dan DPR.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Fahri mendorong agar kewenangan yang dimiliki DPD RI diperkuat dan meminta DPR berani mengkritik parpol dan DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mendorong agar kewenangan yang dimiliki DPD RI diperkuat. Menurutnya, selama ini DPD sifatnya terkesan simbolik.

"DPD kita kan sudah lompat dipilih oleh rakyat, kalau sudah dipilih oleh rakyat ngapain  kewenangannya simbolik. Jadi harus diberi kewenangan yang kuat. Sehingga bikameralisme kita menjadi sempurna," kata Fahri dalam diskusi daring bertajuk 'Penguatan Lembaga DPD RI, Perlukah?', Rabu (26/1).

Baca Juga

Bikameralisme adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Fahri mengajak semua pihak, termasuk DPD untuk memikirkan kembali tentang sistem ketatanegaraan saat ini. Sebelumnya, Fahri juga mengkritik keberadaan fraksi di DPR yang dinilai menghilangkan peran keterwakilan DPR. 

Fahri menyarankan DPD untuk berani mengkritik partai politik di DPR. Sebab, menurutnya, yang bisa mengkritik DPR hanyalah DPD.

"Yang bisa kritik parpol itu, itu hanya kamar sebelahnya. Karena itu saya sarankan tolong (DPD) kritik ke parpol juga disuarakan. Sebab keterpilihan anggota DPD /nggak/ ada hubungan parpol. Karena itu lah bikameral kita itu salah satunya adalah DPD juga harus mengkritik DPR ini," ujarnya.

Mantan wakil ketua DPR itu mengatakan, beban kerja yang dimiliki DPR sangatlah banyak. Banyak pekerjaan-pekerjaan yang tidak terselesaikan oleh DPR. Namun Fahri menyayangkan DPR tidak mau memberikan beban kerjanya ke DPD.

"Coba bayangkan jika sebagian pekerjaan itu dibagi, dikonkretkan misalnya UU sudah memberikan kewenangan otonomi daerah, hubungan pusat daerah tapi coba dikonkretkan, baik hak legislasi, anggaran maupun pengawasan, saya kira itu lebih berimbang dua kamar cabang kekuasaan ini," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement