REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan masih sangat sedikit. Bahkan, jumlahnya tak sampai satu persen dari total penyandang disabilitas di Indonesia.
Ida menjelaskan, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sekitar 16,5 juta orang. Sebanyak 7,6 juta di antaranya laki-laki dan sisanya 8,9 juta perempuan.
Per 2021, kata Ida, tercatat hanya 1.271 penyandang disabilitas yang bekerja di 72 BUMN. Di sektor swasta, terdapat 4.554 pekerja disabilitas yang tersebar di 588 perusahaan.
"Jumlah ini tentu masih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia," kata Ida berpidato dalam acara Kampanye G20 Melibatkan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas di Jakarta, Rabu (26/1).
Rendahnya serapan tenaga kerja penyadang disabilitas ini menunjukkan belum semua perusahaan mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 ayat 1 dinyatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara pada ayat 2, disebutkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Ida mengaku, pihaknya terus berupaya mendorong perusahaan negara ataupun swasta untuk memperkerjakan penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan UU tersebut.
"Salah satu upaya (Kemenaker) adalah dengan memberikan Penghargaan Nasional Tahunan kepada perusahaan dan BUMN yang memperkerjakan penyandang disabilitas," ujarnya.
Pihaknya juga terus memberikan pelatihan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di BUMN. Selain itu, pihaknya juga terus mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.