Rabu 26 Jan 2022 16:57 WIB

Dengan Mata Tertutup, 58 Napi Dipindah ke Nusakambangan

Napi yang dipindahkan didominasi pelaku kasus narkoba.

Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Ilham Tirta
Aparat gabungan membawa narapidana bandar narkotika ke Lapas Nusakambangan (ilustrasi).
Foto: Dok Kemenkumham
Aparat gabungan membawa narapidana bandar narkotika ke Lapas Nusakambangan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 58 orang narapidana dari Kantor Wilayah Kementeeian Hukum dan HAM Banten dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar, di Pulau Nusakambangan. Koordinator Lapas se-Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Bat,u Jalu Yuswa Panjang mengatakan, sebanyak 40 orang napi berasal dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan 18 orang dari Lapas Kelas IIA Serang.

"Sebagian besar merupakan napi kasus narkoba dan tiga napi kasus pembunuhan berencana," kata Jalu Yuswa kepada wartawan, Rabu (26/1).

Baca Juga

Sebanyak 58 napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura pada Rabu (26/1) pukul 06.30 WIB, dan diterima oleh Kepala KPLP Lapas Batu didampingi Dansatgas Dermaga Wijayapura Nusakambangan. Pengawalan dilakukan oleh 10 anggota Brimob, delapan petugas Lapas, dan dua orang Kanwil Banten.

Saat diterima di Dermaga Wijayapura, dilakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan badan melalui body scanner, sesuai dengan protokol kesehatan. Kemudian pada pukul 07.00 WIB, para napi dan pengawal diarahkan naik ke Kapal LCT Meranti 7-01.

Mereka menggunakan pelampung dan berangkat menuju ke Dermaga Sodong dikawal anggota Satgas dan kepolisian. Selama proses pemindahan, para napi ditutup matanya dengan kain. "Mereka tiba pada pukul 07.32 WIB di Dermaga Sodong dengan selamat, langsung diarahkan ke Bis menuju Lapas Karanganyar," kata Jalu.

Lapas high risk ini menerapkan super maximum security, dengan stiap sel hanya diisi satu orang dan diawasi kamera CCTV 24 jam. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement