Selasa 25 Jan 2022 19:40 WIB

Formula E Jakarta Dijadwalkan Juni, Tetapi Lintasan Balapnya Belum Juga Dibangun

Hingga kini, belum ada pemenang lelang tender pembangunan lintasan balap Formula E.

Petugas berada lokasi yang akan dibangun Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (22/12/2021). JIEC akan memiliki panjang lintasan 2,4 kilometer, lebar 12 meter, 18 tikungan, dengan arah lintasan searah jarum jam, dan memiliki panjang 600 meter untuk trek lurus serta ditargetkan pembangunannya selesai pada April 2022.
Foto:

Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, menyoroti gagalnya lelang tender sirkuit Formula E yang dibuka PT Jakpro pada bulan ini. Menurut dia, alih-alih ada kemajuan, justru hambatan yang selalu muncul terkait tender sirkuit Formula E.

“Dan kalaupun itu (sirkuit) dibangun, belum tentu bisa dimanfaatkan, karena tentu akan dinilai lagi oleh penyelenggara FE, apakah layak sirkuit itu digunakan?” kata Gilbert kepada Republika, Selasa (25/1).

Gilbert memandang, terlalu banyak wacana yang dilontarkan pihak Pemprov DKI, Jakpro dan pelaksana yang tidak masuk akal. Menurutnya, dengan tidak adanya kemajuan Formula E mendekati gelaran Juni nanti, gelaran tidak akan berjalan dengan baik.

“Buat kita bukan wacana bahwa ini akan jadi, tidak. Yang jadi wacana bagi kita adalah meski ini berjalan, tidak akan sukses,” tuturnya.

Gilbert melanjutkan, pernyataan dari Gubernur DKI, Anies Baswedan, hingga Ketua IMI Bambang Soesatyo menyoal gelaran FE ke depannya terlalu berlebihan. Di samping wacana yang berbanding dengan realitas kini, kata dia, sumber dana untuk FE dinilainya juga tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Yang berdarah mengurus FE ini adalah Jakpro, Komisi B dan Dispora DKI. Dana juga baru ada dari APBD dan korporasi Jakpro, belum ada dari sponsor kemarin kata Jakpro,” kata politisi PDIP itu merujuk pada rapat komisi dengan Jakpro di Komisi B DPRD, kemarin.

 

Ditanya janji pembangunan sirkuit FE selama tiga bulan oleh Jakpro, Gilbert tak meyakininya. Menurut dia, Jakpro tidak akan mampu melaksanakan konstruksi selama tiga bulan.

“Pengalaman (Gunung Dirut Jakpro) kan di bidang telekomunikasi, bukan di bidang transportasi dan konstruksi. Jika mampu membangun tiga bulan, bagaimana kualitasnya? Ini pertanyaan besar," ucapnya.

Adapun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tebang pilih dalam melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019. Di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.

"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Prasetyo, Anies membayar biaya komitmen atau commitment fee sebesar Rp 560 miliar untuk Formula E sebelum perda disahkan. Sementara itu, terbit Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI.

"Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI," imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut dia, ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD, termasuk menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta yakni pada APBD Perubahan tahun 2019. "Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Perda.

Adapun, Perda dimaksud adalah tentang APBD Perubahan tahun 2019 dan Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. "Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik, Jumat (21/1).

Menurut Anies, semua proses mempersiapkan Formula E sudah menjadi kewajiban untuk dilaksanakan selaku pimpinan pemerintah daerah DKI. "Tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," katanya.

 

photo
Formula E Diinterpelasi, Anies Bergeming - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement