Selasa 25 Jan 2022 17:49 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Cair Asal Meksiko

Satu orang diamankan polisi dengan barang bukti 12 botol yang berisi metafetamin.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dalam konferensi pers kasus peredaran narkotika jenis sabu cair di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dalam konferensi pers kasus peredaran narkotika jenis sabu cair di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu cair yang berasal dari Negara Meksiko. Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu cair sebanyak 4 liter. Ini merupakan jaringan internasional berasal dari Meksiko dan terhubung dengan orang di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1/2022). 

Baca Juga

Zulpan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi terkait adanya kiriman atau paket narkotika menggunakan jasa pengiriman internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pihak Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengidentifikasinya, hingga diperoleh informasi pengiriman paket kepada seorang pria berinisial RK (28 tahun) di Jakarta. 

"Satresnarkoba bersama Bea Cukai mengidentifikasi orang yang menerima pengiriman paket inisial RK di Cengkareng Jakarta Barat. Kemudian penyidik melakukan pendalaman, sehingga mengetahui keberadaan tersangka RK saat menerima kiriman barang," jelasnya.

Tim penyidik lalu menangkap tersangka RK pada Senin (17/1) di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Bersamaan dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 botol yang notabene mengandung metafetamin yang dapat diolah menjadi narkotika jenis sabu cair. 

Atas perbuatannya, kata Endra, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement