Selasa 25 Jan 2022 12:52 WIB

Kepala BNPT: 600 Akun Berpotensi Terorisme di Internet

Sebanyak 600 akun tersebut memuat 650 konten propaganda terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, ada sebanyak 600 akun berpotensi mengajak aksi terorisme yang diawasi di internet. (Foto: Boy Rafli Amar)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, ada sebanyak 600 akun berpotensi mengajak aksi terorisme yang diawasi di internet. (Foto: Boy Rafli Amar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengatakan, ada sebanyak 600 akun berpotensi mengajak aksi terorisme yang diawasi di internet. Akun tersebut berisikan 650 konten propaganda terorisme. 

Dari angka itu, 409 konten bersifat umum atau konten bersifat informasi serangan, 147 konten anti dengan NKRI, 85 konten anti-Pancasila, tujuh konten intoleran, dan dua konten berkaitan dengan paham takfiri. "Ada 40 konten karena pendanaan terorisme di dunia maya yang cukup dominan akhir-akhir ini," kata Boy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga

Selain itu, ada 13 konten berkaitan dengan pelatihan. Pengawasan itu, kata Boy, bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya kepolisian, BSSN, BIN, TNI, dan Kemenkominfo.

Boy menyebutkan, terdapat lima tugas pokok BNPT berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yakni merumuskan, mengoordinasikan, serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi. Selanjutnya, mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme;mengoordinasikan pemulihan korban;merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

BNPT juga menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement