REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR, KPU, dan pemerintah telah menyepakati pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Wakil Ketua Umum bidang Pemenangan Pemilu DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, dengan penetapan jadwal pemilu maka bisa dipastikan tidak ada penundaan pemilu 2024.
"Alhamdulilah komisi II bersama pemerintah sudah memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. Maka sudah ada kepastian bahwa tidak akan ada penundaan pemilu, tahapan pesta demokrasi lima tahunan sudah jelas waktunya," kata Jazilul dalam keterangan videonya yang diterima wartawan, Senin (24/1/2022).
Ia berharap, seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu maupun partai politik, bisa mempersiapkan diri jelang pemilu 2024. Jazilul mengatakan, PKB akan merujuk kepada jadwal pemilu yang telah disepakati kemarin untuk menyusun semua tahapan pemilu ke depan.
Selain itu, Jazilul juga meyakini PKB bisa meraih kemenangan pada Pemilu 2024 mendatang dengan memperoleh 100 kursi di DPR. "Kami juga akan mengikuti kontestasi pilpres yang hari ini dimana-mana dideklarasikan Gus Muhaimin untuk maju menjadi calon presiden tahun 2024. Ini menjadi amanat buat saya secara pribadi agar PKB makin besar dan bisa merebut kepemimpinan nasional," kata wakil ketua MPR tersebut.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 digelar 14 Februari 2024. Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra, dalam rapat dengan Komisi II dan pemerintah, Senin (24/1).
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara Pemerintah dan DPR RI," kata Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menyetujui usulan jadwal pemungutan suara yang diusulkan KPU tersebut. Dengan diselenggarakannya pemungutan suara Pilpres di bulan Februari, maka ada jeda bagi pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan bulan November 2024.
"Tanggal kami sepakat tanggal 14 Februari sehingga ini akan memberi ruang untuk pilkada serentak UU 10/2016 bulan November. Sehingga ada space waktu antara Februari dan November sehingga memberi ruang misal ada putaran kedua," ucapnya.