REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk meninjau ulang rencana relokasi PKL Malioboro. Relokasi ini akan dilakukan mulai Februari 2022 nanti.
Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua meminta pansus yang dibentuk DPRD Kota Yogyakarta untuk merekomendasikan peninjauan ulang rencana relokasi ini kepada Pemda DIY. Pasalnya, pansus berencana akan melakukan audiensi bersama dengan DPRD DIY dan Pemda DIY pada Rabu (26/1).
"Hari Rabu kami meminta agar pansus menyampaikan ke Pemda DIY bahwa harus meninjau ulang kebijakan relokasi," kata Era di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (24/1).
Alasan LBH Yogyakarta meminta agar relokasi ini ditinjau kembali dikarenakan berdampak tidak hanya pada PKL. Namun, relokasi ini juga berdampak masyarakat luas, terutama yang menggantungkan hidup di Malioboro.
"Kami ingin mempertanyakan apakah yang direlokasi hanya PKL, lalu bagaimana dengan nasib pedagang asongan yang tidak memiliki lapak, bagaimana nasib pendorong gerobak, pedagang lesehan yang tempatnya sempit," ujar Era.
Era mempertanyakan apakah pemerintah sudah menjangkau permasalahan tersebut dalam perencanaan teknis relokasi PKL di Malioboro. Pasalnya, kata Era, masih banyak pihak terdampak yang luput dari perencanaan teknis relokasi selain PKL.
Pihaknya juga meminta agar pansus mendesak pemerintah untuk menghentikan aktivitas relokasi hingga tempat yang baru terbangun dengan baik. Sebab, bangunan yang saat ini sudah disiapkan dinilai tidak partisipatif yakni tidak melibatkan PKL itu sendiri.
"Bangunan dan kebijakan itu belum dilakukan secara partisipatif, itu tentu akan berdampak lebih buruk. Walaupun dia (PKL) dapat jatah relokasi, tapi melihat tempat relokasi itu sempit, maka tidak akan mengembangkan usaha mereka," jelasnya.
Ketua pansus, Foki Ardiyanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi dari PKL kepada Pemda DIY melalui DPRD DIY. Terutama terkait permintaan untuk ditundanya relokasi oleh PKL setidaknya hingga setelah lebaran tahun 2022 ini.
Foki menyebut, pihaknya akan melakukan audiensi dengan DPRD DIY, Rabu (26/1) besok. Hal ini dikarenakan kebijakan relokasi merupakan wewenang dari Pemda DIY.
Pemkot Yogyakarta, katanya, hanya mengurusi terkait masalah teknis relokasi. Ada dua lokasi yang menjadi tempat baru yang akan diisi oleh PKL yakni di eks Gedung Bioskop Indra dan eks Gedung Dinas Pariwisata DIY.
"Kita akan mencoba melakukan pendekatan dengan audiensi dengan DPRD DIY yang nanti semua aspirasi akan kami bawa dan akan kami maksimalkan. Mudah-mudahan DPRD DIY bisa membuka hati untuk menerima," kata Foki.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) DIY, Srie Nurkyatsiwi menyebut, pemerintah sudah memikirkan dampak dari relokasi tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada pendorong gerobak.
"Pendorong gerobak bukan pelaku UMKM, mereka itu kan karyawan yang selama ini melakukan pekerjaan. Pasti akan diarahkan, pasti ada OPD yang sesuai untuk mengkaryakan mereka bagaimana meningkatkan kapasitas dan skill mereka," kata Siwi.
"Itu yang kita tingkatkan, bagaimana mereka juga punya sebuah pekerjaan dan terus kita benahi. Pemerintah berproses, tinggal nanti bagaimana kita bersama-sama mengemasnya," ujarnya.