Selasa 25 Jan 2022 04:46 WIB

KPAI: Laporan Anak Korban Kejahatan Seksual Capai 859 Kasus

Untuk mencegah dan menangani kasus terhadap anak KPAI telah melakukan banyak hal

Rep: ronggo astungkoro/ Red: Hiru Muhammad
Petugas menunjukan poster barang bukti saat rilis pengungkapan kejahatan seksual anak melalui game online di di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11). Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka dalam kasus kejahatan seksual anak melalui game online yang telah memakan korban 11 anak perempuan umur 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menunjukan poster barang bukti saat rilis pengungkapan kejahatan seksual anak melalui game online di di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11). Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka dalam kasus kejahatan seksual anak melalui game online yang telah memakan korban 11 anak perempuan umur 9-17 tahun yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2021 mencapai 2.982 kasus. Kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual menjadi kasus kedua terbanyak yang dilaporkan, yakni mencapai 859 kasus sepanjang 2021.

"Pada kluster perlindungan khusus anak tahun 2021 didominasi enam kasus tertinggi, yaitu pertama anak korban kekerasan fisik dan atau psikis mencapai 1.138 kasus; kedua, anak korban kejahatan seksual mencapai 859 kasus," ujar Ketua KPAI, Susanto, pada konferensi pers daring di Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga

Sementara itu, empat kasus tertinggi berikutnya adalah kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber yang berjumlah 345 kasus, kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus, kasus anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berjumlah 147 kasus, dan kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.

"Kasus kekerasan fisik dan psikis, anak korban penganiayaan mencapai 574 kasus, anak korban kekerasan psikis 515 kasus, anak korban pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran terdapat 14 kasus," jelas dia.

Sementara itu, aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus, anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan 285 kasus, anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus, dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis sembilan kasus.

Dilihat dari sisi pelaku, Susanto mengatakan, para pelaku yang melakukan kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap korban umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban dan hanya sebagian kecil tidak dikenal oleh korban. Pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orang tua, oknum pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dan oknum aparat.

"Adanya kasus anak menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis di Indonesia dilatarbelakangi oleh beragam faktor. Di antaranya meliputi adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak," kata dia.

Susanto menjelaskan, untuk mencegah dan menangani ragam kasus terhadap anak pihaknya telah melakukan banyak hal. Pertama, meliputi optimalisasi pengawasan untuk memastikan para pihak terkait melakukan tugasnya sesuai tugas dan fungsi serta melakukan pengintegrasian perspektif perlindungan anak. Kedua, melakukan advokasi secara reguler untuk perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia dan memastikan inovasi pencegahan pelanggaran terhadap anak.

"Ketiga, melakukan pengawasan terhadap proses hukum terhadap kasus-kasus anak agar sejalan dengan regulasi dan semangat pemajuan perlindungan anak di Indonesia. Keempat, mengoptimalkan layanan dan penanganan terhadap korban," terang dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement