REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat telah melimpahkan 40 kasus pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Mabes Polri sepanjang tahun 2021. Sehingga, untuk mencegah maraknya pemberangkatan secara ilegal pihaknya akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Kami akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah yang rawan terjadi pemberangkatan pekerja migran ilegal termasuk di Cianjur," kata Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI, Irjen Pol Achmad Kartiko di Pendopo Tumaritis Cianjur, Ahad (23/1/2022).
Hal tersebut, menurut dia, sebagai upaya mencegah pemberangkatan dan mempersempit ruang gerak sindikat penyalur ilegal yang banyak mengiming-iming calon pekerja dengan gaji besar. Sehingga, saat terjadi permasalahan pihaknya kesulitan untuk memberikan pendampingan seperti gaji yang tidak dibayarkan hingga diterlantarkan.
Hingga saat ini, kata dia, banyak kasus yang ditangani pihak terkait atau organisasi yang bergerak di bidang pembelaan buruh migran di daerah masing-masing, mulai dari tidak terpenuhi haknya selama bekerja, kekerasan hingga diterlantarkan karena berangkat secara ilegal. Termasuk puluhan kasus yang dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Untuk menekan angka pekerja migran yang berangkat secara ilegal itu, kami akan berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk membantu melakukan sosialisasi terkait dampak berangkat secara non prosedural, dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya.
Pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan kantor imigrasi, agar tidak mengeluarkan paspor yang terlarang, sebagai upaya mencegah masih maraknya pekerja migran yang lolos berangkat secara ilegal di masing-masing wilayah di Indonesia. "Peran serta aparat di tingkat bawah, diharapkan dapat memerangi dan mempersempit ruang gerak sindikat penyalur tenaga kerja ilegal terutama pekerja migran," katanya.