Jumat 21 Jan 2022 19:38 WIB

DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Pelestarian Bahasa Sunda

Atang menyayangkan sikap Arteria Dahlan yang mendiskriminasi bahasa Sunda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto
Foto: istimewa
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — DPRD Kota Bogor sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda. Hal ini dilakukan untuk melindungi bahasa yang merupakan sebuah identitas bangsa.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan Raperda ini sedang dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.

Baca Juga

“Ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bogor untuk melestarikan budaya, salah satunya itu bahasa. Bahasa itu identitas sebuah bangsa maka harus dilindungi,” kata Atang, Jumat (21/1).

Di samping itu, Atang pun angkat suara terkait mencuatnya isu pengajuan pemecatan terhadap Kajati Jawa Barat oleh anggota DPR RI, Arteria Dahlan, karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Ia menyayangkan sikap Arteria Dahlan yang beberapa saat sebelumnya mendiskriminasi bahasa Sunda.

“Kita menyayangkan hal tersebut terjadi. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua, baik itu bagi yang bersangkutan, para politisi, pejabat publik, maupun semua pihak agar bisa menghormati seluruh nilai budaya lokal di negara Indonesia, suku apa pun itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Atang juga mempertanyakan penggunaan bahasa Inggris yang tidak dipermasalahkan, padahal sering digunakan didalam rapat. Namun, ketika ada bahasa Sunda yang dipakai malah dipermasalahkan.

“Banyak juga yang memakai istilah bahasa Inggris saat rapat di DPRD atau DPR, kenapa yang memakai bahasa daerah dipermasalahkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor tak tinggal diam dengan membentuk Raperda Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda yang sedang disiapkan. Sebagai upaya melestarikan budaya dan bahasa Sunda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement