Kamis 20 Jan 2022 19:11 WIB

Presiden Diberi Otoritas Tunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Baru

Sudah muncul spekulasi sejumlah nama yang akan ditunjuk Jokowi sebagai kepala otorita

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Joko Sadewo
Presiden akan diberi kewenangan untuk menunjuk kepala otoritas Ibu kota negara (IKN) baru. Foto Jokowi  (Ilustrasi)
Foto:

Sementara itu, perolehan tanah oleh otorita IKN Nusantara dan/atau kementerian/lembaga di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Mekanisme pengadaan tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 16 ayat 5 berbunyi, "Penetapan lokasi pengadaan Tanah di IKN Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN Nusantara". Sementara dalam ayat 15 berbunyi, "Pengalihan HAT (hak alih tanah) di IKN Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN Nusantara".

Adapun dalam BAB VII terkait pendanaan, Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada kepala otorita IKN Nusantara.

Dalam Pasal 23 ayat 2 berbunyi, "Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara".

Kepala otorita selaku pengguna anggaran atau pengguna barang adalah orang yang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara. Ia juga merupakan orang yang menyusun rencana pendapatan IKN Nusantara yang diatur dalam Pasal 25 ayat 1 dan 2.

Sementara dalam ayat 3 pasal yang sama, menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam Pasal 33 dijelaskan, kepala otorita merupakan pengguna barang atas Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement