REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan rehabilitasi komedian, Fico Fachriza. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba usai diduga mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.
"Saat ini, kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu apakah diterima atau tidak pengajuannya," ujar Mukti dihubungi Kamis (20/1).
Mukti mengatakan, meski rehabilitasi dikabulkan BNN, ia menegaskan kasus narkoba yang menjerat Fico tetap akan berjalan. Bahkan, hingga detik ini pihaknya masih terus mengejar pemasok tembakau sintetis yang dibeli Fico melalui media sosial.
Saat ini, Fico dipindahkan sementara ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Pengedarnya masih kami dalami," terang Mukti.
Sebelumnya, Fico Fachriza diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sintetis atau tembakau gorila. Polisi juga mengamankan barang bukti tembakau gorila yang dikonsumsi Fico Fachriza.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan penyidik telah mengantongi identitas penyuplai pemasok narkoba kepada seorang komedian Fico Fachriza. Kini petugas tengah memburu pemasok narkoba jenis tembakau sintetis.
"Sampai saat ini kami masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial. Kita sudah mengetahuinya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Senin (17/1).
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penyuplai serta identitasnya. Ia menegaskan penyuplai narkoba sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). "Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," kata Zulpan.