Rabu 19 Jan 2022 13:33 WIB

Total Investasi Capai Rp 5,7 Miliar, Ratusan Orang Jadi Korban Investasi Bodong

Investasi dilakukan sejak September hingga Oktober 2021, setidaknya korban 300 orang

Rep: bayu adji p/ Red: Hiru Muhammad
 Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus investasi ilegal atau bodong yang dijalankan sejumlah pemuda. Ratusan orang menjadi korban dalam kasus itu, dengan nilai total investasi mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.
Foto: istimewa
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus investasi ilegal atau bodong yang dijalankan sejumlah pemuda. Ratusan orang menjadi korban dalam kasus itu, dengan nilai total investasi mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus investasi ilegal atau bodong yang dijalankan sejumlah pemuda. Ratusan orang menjadi korban dalam kasus itu, dengan nilai total investasi mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, kasus itu berawal dari laporan salah seorang korban investasi itu. Setelah diselidiki dan melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LA (22 tahun), RM (22), dan EL (22)."Kami mengamankan tiga orang pelaku, dua perempuan dan satu laki-laki. Tersangka inisial EL tidak ditahan karena baru melahirkan," kata dia, saat konferensi pers, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga

Kapolres menjelaskan, investasi itu dilakukan sejak September hingga Oktober 2021. Awalnya, tersangka LA dan EM mengajak para korban untuk berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 40 persen dari nilai investasi setiap bulannya.

Pada bulan pertama, terkumpul dana investasi sebesar Rp 5,7 miliar. Uang investasi yang masuk ke tersangka LA dan RM kemudian diserahkan kepada EL untuk dana pinjaman. 

Pada awalnya, ada pengembalian uang investasi dan keuntungan kepada para korban sebesar Rp 5,2 miliar. Namun, sejak Oktober 2021, tidak ada pengembalian uang investasi dan keuntungan. Alhasil, para korban merasa dirugikan.

Menurut Aszhari, selama investasi bodong itu berjalan, setidaknya terdapat 300 orang yang menjadi korban. Nilai investasi satu orang itu bervariasi, yaitu berkisar Rp 1 juta hingga Rp 60 juta per orang. 

"Korbannya rata-rata mahasiswa. Karena, dua tersangka yang kami tahan ini adalah sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka LA dan RM telah menikmati keuntungan uang hasil investasi itu sebesar Rp 300 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang berupa mobil, sepeda motor, laptop, dan sejumlah ponsel.

Kapolres mengatakan, modus operadi yang dilakukan ketiga tersangka itu melalukan penipuan dengan skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi.

"Jadi setiap korban yang berinvestasi, dijanjikan keuntungan 40 persen dari nilai investasi. Namun pelaksanaanya dilakukan dengan skema ponzi. Dari korban A yang berinvestasi, uangnya diberikan ke nasabah lain. Seperti itu terus sampai ada korban," kata dia.

Polisi telah menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel beserta tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp, satu unit kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan barang lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, KUHP. "Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," kata Aszhari.

Kuasa hukum dua tersangka yang ditahan, Desi Susana, menilai, otak investasi bodong itu adalah saudari EL. Sebab, dua kliennya hanya mengikuti ajakan EL. Uang investasi itu juga disebut diserahkan semuanya kepada EL. "Awalnya yang ajak itu saudari EL. Ada buktinya. Dia bilang punya KSP (Koperasi Simpan Pinjam)," kata dia. 

Menurut dia, dua kliennya itu sempat berinvestasi kepada EL. Mereka pun sempat mendapat keuntungan sebesar 40 persen dari nilai uang yang diinvestasikan. Dari sana, kedua kliennya diminta mengajak orang lain untuk berinvestasi, dengan dijanjikan keuntungan 10 persen nilai investasi dari setiap orang yang diajak.

Desi menambahkan, dari nilai investasi sebesar Rp 5,7 miliar, tak semuanya hilang. Sebab, sebagaian uangnya telah dikembalikan kepada korban."Kerugian riilnya itu Rp 2 miliar. Kalau uang yang mengalir ke klien kami ini hanya Rp 130 juta. Sisanya itu ke EL," kata dia.

Karena itu, ia menyayangkan aparat kepolisian tak melakukan penahanan kepada tersangka EL. Padahal, EL dinilai sebagai dalang investasi bodong itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement